ART Curi Emas dengan Bobol Kos-kosan di Denpasar, Kerugian Capai Jutaan

1 Februari 2023, 15:42 WIB
Diperlihatkan pelaku beserta barang bukti kasus pencurian dalam konferensi pers yang digelar Polres Denpasar. /dok. Polres Denpasar

RINGTIMES BALI - Polisi Resort Kota (Polresta) Denpasar ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus yang diungkap Polresta Denpasar kali ini merupakan pencurian yang dilakukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, I Ketut Sukadi memberikan keteranganya saat melakukan press release.

Baca Juga: Pabrik LRB Diresmikan, Dorong Pemanfaatan Produk Dalam Negeri

Tersangka atas nama Efa Rindaniya Amadani alias Efa, berusia 19 tahun kelahiran Banyuwangi, 24 April 2003.

Ia bekerja sebagai ART dengan latar belakang pendidikan tamat Sekolah Dasar.

“Menurut laporan unit Reskrim Polsek Dentim, pada tanggal 28 Januari 2023 telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka saat itu melakukan aksinya di sebuah kos-kosan di Jalan Sedap Malam, Gang Ibu Alam, Kebonkuri, Denpasar Timur,” ucap Sukadi.

Baca Juga: 50 CPNS Ditugaskan Percepat Penanganan Pasca Gempa Cianjur, Dampingi Sosialisasi RTG

Pada tanggal 25 Januari 2023 pukul 19.00 Wita, tersangka yang saat itu menggunakan gojek datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di dekat kost tersebut, tersangka mengaku pernah menghuni kos yang letaknya tidak jauh dari lokasi TKP.

Oleh karena itu, tersangka mengetahui bahwa penghuni kos tersebut merupakan pekerja cafe, yang pada malam hari sedang bekerja dan tidak berada di kamar kosnya.

Baca Juga: Polres Jajaran Polda Bali masuk Zona Hijau, Ombudsman Beri Penghargaan

Mengetahui hal tersebut pelaku kemudian berniat membuka salah satu pintu kamar kos, namun pintu itu terkunci.

Kemudian ia nekat memanggil tukang kunci untuk membuatkannya kunci cadangan dan mengakui kamar tersebut adalah milik pelaku.

“Pelaku membuat kunci palsu dengan membayar sebesar Rp 85 ribu sebagai ongkos pembuatan kunci tersebut,” tambah Sukadi.

Baca Juga: Gubernur Bali Tegaskan Hari Arak Bali Bukan Untuk Mabuk-Mabukan

Setelah berhasil membuka pintu kamar kos dengan kunci palsu, pelaku kemudian membuka sebuah kotak perhiasan berwarna abu, dan mengambil beberapa macam perhiasan emas.

Diantaranya 1 pasang anting emas berat 3,06 gram, 1 anting emas berat 1,4 gram, 1 pasang anting emas berat 0,5 gram, satu buah cincin emas Hermes 16 krat dengan berat 1,3 gram.

Kemudian setelah mengembil perhiasan tersebut, pelaku kemudian menjualnya di toko emas yang berada di Jalan Sulawesi, Denpasar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Pendakian di Bali, Nomor 2 Cocok Untuk Pemula

Pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta hasil yang didapat dari menjual perhiasan emas tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban atas nama Widyawati mengalami kerugian sekiranya Rp 5 juta.

Pelaku kini harus menerima hukuman dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5e KUHP pencurian dengan pemberatan.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler