Kejari Sosialisasikan Halo JPN di Tempat Layanan Publik Kota Denpasar, Bali

13 Januari 2023, 13:13 WIB
Situasi saat Kejari Denpasar memberikan informasi mengenai cara penggunaan /layanan Halo JPN/RingtimesBali/HumasKejariDenpasar//

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri (KEJARI) Denpasar, melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan Hukum gratis yaitu Halo Jaksa Pengacara Negara (JPN) di tempat pelayanan publik seperti di Mall Level 21, dan di Pasar Badung, Denpasar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Januari 2023.

Adanya kegiatan tersebut dilaksanakan agar masyarakat Denpasar dapat mengetahui dan merasakan peran fungsi JPN dalam memberikan pelayanan hukum secara gratis.

Baca Juga: Usai Nongkrong, ABK Meninggal di Atas Kapal Pelabuhan Benoa, Bali

Sebagaimana yang diketahui, pihak yang dapat diberikan jasa hukum oleh JPN adalah negara atau instansi pemerintahan dan lembaga negara maupun badan usaha dimana terdapat kepentingan pemerintah di dalamnya.

Kecuali dalam pelayanan hukum, masyarakat umum dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapinya.

Humas Kejari Denpasar Putu Eka juga mengkonfirmasi adanya kegiatan sosialisasi tersebut.

Baca Juga: Selain Kendalikan Banjir, Embung Sanur Jadi Destinasi Wisata Baru di Denpasar

Halo JPN merupakan sebuah layanan konsultasi hukum yang tidak hanya menyasar instansi pemerintah maupun lembaga negara, melainkan juga masyarakat umum yang memerlukan konsultasi hukum terkait bidang Perdata dan Tata usaha negara (Datun).

Hal itu dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs www.halojpn.id.

Adapun beberapa layanan yang diberikan melalui JPN antara lain, bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, serta tindakan hukum lainya.

Baca Juga: Kuota Jemaah Haji dari Bali Meningkat di Tahun 2023, Imbas Pandemi Melandai

Kemudahan yang didapat dari layanan Halo JPN ini seluruhnya tidak dikenakan biaya sama sekali atau secara cuma-cuma alias gratis.

Selain itu, masyarakat juga akan mendapat jawaban dari setiap permasalahan hukumnya langsung dari Pengacara Negara secara profesional.

“Halo JPN merupakan solusi hukum dimana masyarakat dapat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum, kapan saja dan dimana saja serta akan dilayani secara langsung di seluruh Indonesia dan gratis”, ungkap Putu.

Baca Juga: Praperadilan Kasus Duggan Penistaan Agama Ditolak, Massa Geruduk PN Denpasar

Masyarakat tampak antusias dengan adanya kegiatan tersebut, melihat masih banyaknya masyarakat yang takut berhadapan dengan hukum dikarenakan mereka masih kurang memiliki wawasan mengenai hukum dan perlindungan hukum itu sendiri.

Dengan adanya sosialisasi ini Kejari Denpasar berharap, agar ke depanya masyarakat mampu menggunakan layanan ini dengan baik dan memanfaatkan seluruh kemudahan yang diberikan dari Halo JPN. *** (Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra)

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler