Praperadilan Kasus Duggan Penistaan Agama Ditolak, Massa Geruduk PN Denpasar

- 12 Januari 2023, 09:55 WIB
Suasana sidang kasus AWK di Pengadilan Negeri Denpasar.
Suasana sidang kasus AWK di Pengadilan Negeri Denpasar. /I Made Bayu Tjahyaputra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Arya Wedakarna (AWK). Persidangan putusan praperadilan SP3 yang digelar pada Rabu, 11 Januari 2023 tersebut diadakan secara offline di PN Denpasar.

Dalam sidang kali ini, Team Hukum Nusa Bali (TNHB) didampingi oleh elemen masyarakat Hindu Bali dan Pecalang dari Nusa Penida hadir memberikan dukungan kepada TNHB yang berharap besar permohonan praperadilan SP3 AWK ini agar segera dikabulkan.

TNHB sebelumnya telah mengajukan praperadilan SP3 atas kasus AWK , di mana sebagai termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH.,M.Si.,C.q penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Baca Juga: Terbanyak dari Denpasar, Kemenag Kanwil Bali Catat 318 Jemaah Haji Selama 2022

Setelah menjalani beberapa persidangan, mulai dari pembacaan permohonan jawaban, duplik, replik, saksi, ahli dan kesimpulan. Akhirnya Hakim Tunggal praperadilan I.G.N.A. Aryanta Era W. SH, MH., membacakan putusanya pada Rabu, 11 Januari 2023.

Sejumlah alasan yang mendasari ditolaknya praperadilan SP3 AWK yaitu, terbitnya SP3 telah melalui proses dan mekanisme yang benar dan masih masuk dalam kewenangan penyidik, yang didahului dengan pengumpulan alat bukti berupa saksi-saksi serta barang bukti.

Gelar perkara pada akhirnya menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan No.S.Tap/48b/VIII/2022/Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca Juga: Ombudsman Bali Dorong Pengelolaan SP4N-LAPOR Tahun 2023

Untuk mengamankan jalanya persidangan, Polresta Denpasar sampai mengerahkan 94 anggota personel dibantu anggota Koramil 1611-07/Denpasar Barat.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x