BNNP Bali Ungkap Lima Kasus Narkotika, Dua Tersangka Masih Berstatus Mahasiswa

7 Desember 2022, 14:10 WIB
BNNP Bali Ungkap Lima Kasus Narkotika, Dua Tersangka Masih Berstatus Mahasiswa. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali/

RINGTIMES BALI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap lima kasus terkait sindikat peredaran gelap narkotika dari bulan Oktober hingga Desember 2022.

Dari lima kasus peredaran narkotika jaringan ganja Medan-Bali, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bali I Putu Agus Arjaya ungkap tengah mengantisipasi peredaran ke Bali.

"Kalau ganja kami identifikasi dari data yang terukur, sudah beberapa kali dia (pelaku) berusaha mendatangkan dari Medan ke Bali. Di Bali ini kita lagi antisipasi dan tidak hanya dalam konteks tahun baru," ungkapnya pada Rabu, 7 Desember 2022 di Kantor BNNP Bali.

Baca Juga: Diduga Bermasalah, Berikut Pasal-pasal RKUHP yang Mendapat Penolakan Sejumlah Pihak

Disebutkan sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan selama bulan Oktober 2022 di kawasan Denpasar.

Di antaranya pelaku FN yang turut serta dan RN sebagai kurir diamankan pada 12 Oktober 2022. Keduanya diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku SJ dan MA sebagai kurir diamankan pada 14 Oktober 2022. Pelaku diterapkan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Peminat Motor Listrik Gesits Meningkat Pasca G20, Terjual 600 Unit di Bali

Selanjutnya pelaku IA sebagi kurir dan MS yang turut serta ditangkap pada 31 Oktober 2022. Keduanya diterapkan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hari yang sama, BNNP Bali menangkap pelaku CP sebagai pengedar dan diterapkan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pelaku LV sebagai pengguna diterapkan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari delapan tersangka, terungkap dua di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, yaitu pelaku MS da LV.

Baca Juga: FRONTIER Bali Desak DPR RI Tunda Pengesahan RKHUP Sampai Pasal-pasal Bermasalah Dicabut

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si. ungkap komitmennya untuk menyelamatkan generasi muda.

"Kita harus komitmen untuk menyelamatkan generasi muda kita untuk mencapai genearasi emas 2045. Jadi, kita semua punya kewajiban yang menyelamatkan generasi muda dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika, khususnya di daerah Bali ini," jelasnya.

Lebih lanjut, BNNP Bali mengamakan barang bukti ganja total 10.745,33 gram netto dari kelima kasus tersebut.

Baca Juga: Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Kebun Pinang Sitingkai Sumbar, Warga Abadikan Momen Langka

Sementara barang bukti berupa pil diamankan sebanyak 250 butir dengan kandungan Metamfetamina seberat 141,08 gram netto.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler