RINGTIMES BALI - Diketahui bersama, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Indonesia telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RKUHP disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 kemarin.
Namun, pengesahan ini menuai kontra dari sejumlah pihak. Beberapa pihak melakukan aksi penolakan.
Baca Juga: Peminat Motor Listrik Gesits Meningkat Pasca G20, Terjual 600 Unit di Bali
Aksi penolakan sejumlah pihak terhadap RKUHP sebab menilai banyak pasal yang bermasalah.
Di luar 17 pasal yang menurut Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) bermasalah, masih terdapat sejumlah pasal lainnya.
Berikut beberapa pasal RKUHP yang diduga bermasalah.
1. Menghina Presiden
Baca Juga: FRONTIER Bali Desak DPR RI Tunda Pengesahan RKHUP Sampai Pasal-pasal Bermasalah Dicabut