FRONTIER Bali Desak DPR RI Tunda Pengesahan RKHUP Sampai Pasal-pasal Bermasalah Dicabut

- 6 Desember 2022, 11:08 WIB
FRONTIER Bali desak DPR RI tunda pengesahan RKHUP sampai Pasal-pasal bermasalah dicabut.
FRONTIER Bali desak DPR RI tunda pengesahan RKHUP sampai Pasal-pasal bermasalah dicabut. /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringrimes Bali

RINGTIMES BALI - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (FRONTIER) Bali gelar aksi pada Selasa, 6 Desember 2022 di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Pertama untuk meminta DPR RI untuk menunda pengesahan RKUHP sampai pasal-pasal bermasalah dicabut. Sungguh aneh kemudian kenapa DPR RI dan pemerintah," ujar Sekjen FRONTIER Bali Anak Agung Surya Sentana.

Baca Juga: Bunga Bangkai Raksasa Ditemukan Mekar di Kebun Pinang Sitingkai Sumbar, Warga Abadikan Momen Langka

"Pada hari ini secara tiba-tiba dengan draf yang baru pada tanggal 30 November 2022 dipublikasi, berusaha memasukkan pasal-pasal karet kembali, yakni penghinaan presiden, pemerintah, dan pejabat," tambahnya.

Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal Penghinaan Presiden (lese majeste) yang diatur pada Pasal 217, 218, 219 RKUHP dan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara (haatzai artikelen) yang diatur pada Pasal 240 dan 241 RKUHP.

Disebutkan juga bahwa sebelumnya Pasal Penghinaan Presiden dan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga negara telah dihapus lewat putusan Makamah Konstitusi (MK) No 013-022/PUU-IV/2006 dan putusan MK No 6/PUU-V/2007 dengan alasan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan maupun tulisan.

Baca Juga: Antrean Panjang BBM Solar di Bypass Ngurah Rai, Belasan Truk-Bus Berjejer Selama Empat Jam

"Pasal-pasal tersebut juga bertentantan dengan konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, utamanya Pasal 28. Di mana konstitusi sendiri menjamin kebebasan untuk menyampaikan aspirasi masyakarat," jelasnya.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x