Diduga Terlilit Hutang Ratusan Juta, Seorang Pemuda di Seririt Nekat Curi Motor

19 September 2022, 12:48 WIB
Diduga terlilit hutang ratusan juta, seorang pemuda di Seririt nekat curi motor /Dok. Polres Buleleng

 

RINGTIMES BALI - Berawal dari laporan Kadek Sudanti pada 11 September 2022 pukul 06.30 wita ke Polsek Seririt bahwa sepeda motor miliknya jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam Nomor Polisi DK 2322 IL yang terparkir di halaman rumahnya telah hilang.

Korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Seririt langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban.

Ketika di konfirmasi, awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal.

Baca Juga: Desa Duda Timur Karangasem Berhasil Raih Rekor MURI untuk ke 4 Kalinya

Setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik PSA Alias Leong (28), beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Terduga pelaku pencurian motor berhasil diamankan pada Kamis, 15 September 2022 bersama dengan sepeda motor milik korban.

Usai dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa ia yang telah mengambil sepeda motor milik Kadek Sudanti.

Berawal dari PSA Alias Leong yang saat itu pada Minggu, 11 September 2022 sekitar pukul 13.00 wita mengambil air minum di Pura Beji Gunungsari melihat sepeda motor yang terparkir di sebuah pekarangan rumah yang terlihat kosong.

Namun, saat itu PSA tidak ada niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, sehingga setelah pelaku mengambil air kembali ke rumah.

Baca Juga: Bupati Karangasem Buka Pordes Bola Voli Desa Ababi, Minta Peserta Jaga Solidaritas dan Disiplin

Disebabkan terduga pelaku teringat dengan hutang yang banyak sekitar Rp120 juta dan sudah diminta dari orang-orang yang dipinjami, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor di rumah yang saat itu terlihat kosong.

Saat itu kemudian PSA mempersiapkan sarana untuk bisa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar agar dapat dihidupkan.

Selanjutnya, PSA meminta bantuan istrinya untuk mengantar ke lokasi parkir sepeda motor, karena pelaku menyampaikan nanti akan dijemput temannya ke Kintamani untuk bekerja memetik bunga.

Setelah istrinya kembali ke rumah, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah yang diduga tidak ada penghuninya tersebut dengan cara membuka pintu pagar pekarangan yang tertutup namun tidak dikunci.

Selanjutnya pelaku memutuskan kabel saklar sepeda motor dan menghubungkan kembali saklar kontak dengan saklar lain menggunakan peniti, sehingga kontak sepeda motor dapat menyala.

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siapkan Rp5,3 Miliar Guna Atasi Inflasi di Ibu Kota

Setelah berhasil melakukan aksi sabotasenya tersebut, PSA membawa sepeda motor korban ke luar rumah korban dan kemudian menyalakannya yang selanjutnya dibawa ke tempat kostnya di Denpasar.

“Maka terhadap terduga pelaku telah disangka melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek Seririt.***

 

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler