Polsek Mengwi Ringkus Pelaku Pencurian yang Bobol 2 Rumah Warga

9 September 2022, 20:35 WIB
Polsek Mengwi berhasil meringkus pelaku pencurian yang melakukan pembobolan terhadap dua rumah warga di Mengwi, Badung. /Ringtimes Bali/ Raka Bagus/

RINGTIMES BALI – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil ringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol dua rumah warga di waktu dan tempat yang berbeda.

Kompol I Nyoman Darsana selaku Kapolsek Mengwi didampingi oleh Iptu I Made Mangku Bunciana dari Tim Opsnal Polsek Mengwi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi, 9 Juli 2022 dan 3 Agustus 2022.

Sedangkan untuk dua tempat kejadian tersebut, sama-sama terjadi di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Cok Ace Sampaikan Pendapat Gubernur Bali Terkait Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

“Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus serta menangkap pelaku dari Tindak Pidana curat atas laporan tanggal, 7 September 2022,” ucap Nyoman Darsana saat konferensi pers, Jumat, 9 September 2022.

Pelaku curat yang membobol dua rumah warga di Kecamatan Mengwi, diketahui berinisial S asal Jember, Jawa Timur dan sedang tidak bekerja.

“Pelaku curat diketahui berinisial S asal Jember, Jawa Timur dan dia sedang tidak bekerja,” katanya.

Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Hadiri Deklarasi Damai Pemilihan Perbekel 4 Desa

Dilaporkan kasus pertama terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2022, di Perum Graha Shanti No. 20 Jalan Sang Hyang, Banjar Gede, Abianbase, Mengwi, Badung sekitar pukul 07.30 WITA dengan korban atas nama Deandre Wirdana Saroinsong.

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Perumahan Sari Gading Blok III No 16, Banjar Kaja, Desa Buduk, Mengwi, Badung dengan korban atas nama Kadek Lindah Pertiwi.

Menurut hasil interogasi pelaku,  dua kasus tersebut sama-sama dilakukan dengan merusak jendela rumah korban.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Bali Terapkan Tiga Pola Penyaluran BLT BBM kepada Masyarakat

Kasus pertama korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp80 juta dengan barang yang hilang adalah sebuah MackBook pro warna abu abu (dalam laci meja ruangan tamu) dan sebuah MackBook pro warna abu abu (di atas meja dapur).

Selain itu, juga sebuah tas ransel warna hitam merek eiger yg di dalamnya berisi laptop merek Asus warna hitam, kamera merk Sony warna hitam beserta 2 buah lensa, dan dompet kulit warna hitam yang berisi uang Rp80 ribu serta surat berharga lainya (di dalam ruangan kerja).

Kasus kedua korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp11 juta yang mana telah hilang  HP merek Samsung Galaxy S20 hijau dengan casing warna hitam dan laptop Asus warna hitam.

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Buka TC Penetapan Pemusatan Latihan Resmi Kontingen Bangli pada Porprov Bali XV 2022

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pihak polisi menemukan bahwa pelaku inisial S merupakan seorang residivis dan sudah tiga kali masuk bui.

“Pelaku inisial S merupakan seorang residivis dan sudah masuk penjara sebanyak tiga kali pertama di tahun 2016 dengan vonis 2 tahun 6 bulan, tahun 2018 dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dan terakhir tahun 2022 dengan vonis 1 tahun 6 bulan,” jelas Nyoman Darsana.

Baca Juga: Bupati Klungkung Serahkan BLT BBM kepada Keluarga Penerima Manfaat di Nusa Penida

Dia juga menyampaikan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan ketika akan menunjukkan barang bukti.

“Karena pelaku melakukan perlawanan, maka tim opsnal Polsek Mengwi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” ujarnya.

Pelaku curat ini akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler