Polresta Denpasar Masih Lakukan Penyelidikan Terhadap Bandar Kasus Tindak Pidana Judi Online

24 Agustus 2022, 18:40 WIB
Polresta Denpasar Masih Lakukan Penyelidikan Terhadap Bandar Kasus Tindak Pidana Judi Online /Raka Bagus/

RINGTIMES BALI – Pada Rabu, 23 Agustus 2022, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan akan menyelidiki bandar dari kasus tindak pidana judi online.

Pada hari ini, memang Polresta Denpasar berhasil mengungkap sembilan tersangka kasus judi online yang terjadi di homestay Pondok Indah, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Akan tetapi, dari sembilan tersangka itu hanya pegawai operasional dari judi online dan Polresta Denpasar belum menangkap bandar judi online tersebut.

Baca Juga: Disbud Buleleng dan DRPM UI Gelar FGD Guna Tingkatkan Pemahaman Pengelolaan Museum Bagi Disabilitas

Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan bandar judi online.

“Untuk saat ini, kita masih dalam proses penyelidikan terhadap bandar judi online ini,” ucap Kapolresta Denpasar saat melakukan press release, 24 Agustus 2022.

Menurut hasil interogasi dari para tersangka tersebut, ternyata situs judi online yang berhasil diungkap itu berasal dari negara Filipina.

Baca Juga: Kapolri: Jaksa Agung Kirim 30 Orang Teliti Berkas 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Setelah kami lakukan interogasi terhadap para tersangka, kami dapatkan bahwa dua situs ini berasal dari Filipina,” ungkapnya.

Perlu diketahui dua situs judi online tersebut antara lain www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net.

Selain itu, Kapolresta Denpasar menyebutkan bahwa salah satu dari dua situs tersebut memiliki sekitar 14.000 member.

“Pada situs www.pt98bet.net memiliki sekitar 14.000 member, sedangkan www.ptwd4d.com memiliki sekitar 800 member,” jelasnya.

Baca Juga: OJK dan TPAKD Bangli Kerja Sama Percepat Akses Keuangan Masyarakat dengan Nabung Sampah

Menurut penjelasan dari Bambang Yugo Pamungkas, dua situs tersebut menyediakan enam macam permainan yakni togel, judi slot, live casino, judi kuda online, arcade, dan poker.

Perlu diketahui, dari sembilan tersangka tersebut dalam mengoperasionalkan situs terbagi menjadi beberapa tugas.

“JS, AF, dan EN bertugas sebagai digital marketing atau bertugas mempromosikan situs judi online. DA, MR, ARI, dan FA sebagai operator yang bertugas menjalankan operasional situs web judi online. AS sebagai leader operator yang memiliki tugas sama dengan operator hanya dia mengatur shift tugas operator, dan AS sebaga bendahara yang mengatur laporan keuangan dan melakukan penyetoran harian,” jelas Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Bupati Suwirta Ajak Anak Muda Promosikan Wisata Klungkung di Media Sosial

Sembilan tersangka yang berhasil diamankan akan dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda Rp. 1.000.000.000 (1 miliar rupiah),” pungkasnya.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler