Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 9 Tersangka Judi Online di Homestay Pondok Indah Kuta

24 Agustus 2022, 14:10 WIB
Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 9 Tersangka Judi Online di Homestay Pondok Indah Kuta /Raka Bagus/

RINGTIMES BALI - Pada Rabu, 24 Agustus 2022, Polresta Denpasar berhasil ungkap 9 (sembilan) tersangka judi online dengan lokasi kejadian di homestay Pondok Indah, Jln. Dewi Sri, Kuta, Badung.

Karena pada Kamis, 17 Agustus 2022 yang lalu, Polresta Denpasar belum berhasil ungkap sembilan tersangka judi online tersebut.

Dan team opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Iptu I Nengah Seven Sampeyana, berhasil menangkap sembilan pelaku judi online tersebut.

Baca Juga: Bersihkan Wajah Kota, Kecamatan Denpasar Utara dan Satpol PP Cabut Spanduk Kedaluarsa

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas membacakan perilisan kasus tindak pidana judi online kepada para awak media.

"Kami Polresta Denpasar berhasil mengungkapkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi online yang berlokasi di homestay Pondok Indah, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung," kata Bambang Yugo Pamungkas.

Para pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan dan juga semuanya dari luar Pulau Bali.

Baca Juga: Kabupaten Klungkung Menuju Pertanian Organik, Bupati Suwirta Panen Padi Ramah Lingkungan

"Sembilan orang pelaku ini terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan serta semuanya berasal dari luar Bali," jelasnya.

Selain itu Polresta Denpasar juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan judi online.

"Kita berhasil amankan 16 unit monitor PC, 8 unit PC, 5 unit laptop, 3 unit router wifi, 9 unit smartphone, dan 8 unit hp merk Nokia lama," jelas Kapolresta Denpasar.

Baca Juga: Bupati Suwirta Hadiri Upacara Atma Wedana di Desa Besan, Klungkung, Dukung Prosesi Berjalan Lancar

Para pelaku tersebut mengoperasikan dua jenis website penyedia judi online yakni www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net.

Pada penjelasan Kapolresta, pengoperasian dua situs tersebut telah berjalan selama sebulan mulai dari bulan Juli.

"Menurut informasi yang didapat dari para pelaku, situs online ini telah berjalan sebulan. Dimulai dari bulan Juli," katanya.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Anggaran Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna

"Dan selama sebulan itu, mereka telah meraup omset sekitar Rp. 1,3 miliar," ucapnya melanjutkan.

Dari penjelasan Bambang Yugo Pamungkas, kesembilan pelaku tersebut dibagi menjadi tiga tugas yakni tiga orang bertugas sebagai digital marketing, empat orang bertugas sebagai operator, satu orang sebagai leader operator, dan satu orang sebagai bendahara.

Setelah penangkapan sembilan orang tersangka judi online, pihak Polresta Denpasar masih akan mengusut informasi lainnya yang berkaitan dengan kasus tindak pidana judi online.

"Usaha kami tidak sampai disini saja, kami akan terus kembangkan kasus judi online ini," ujar Kapolresta Denpasar.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler