Bersihkan Wajah Kota, Kecamatan Denpasar Utara dan Satpol PP Cabut Spanduk Kedaluarsa

- 24 Agustus 2022, 13:45 WIB
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar lakukan pencabutan spanduk yang telah kedaluarsa untuk bersihkan wajah kota.
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar lakukan pencabutan spanduk yang telah kedaluarsa untuk bersihkan wajah kota. /Humas Pemkot Denpasar

RINGTIMES BALI – Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban lingkungan dengan mencabut sejumlah spanduk yang telah kedaluarsa.

Pencabutan spanduk ini dalam rangka menciptakan wajah kota yang lebih bersih.

Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara mengatakan, pencabutan spanduk ini telah dilakukan secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus 2022 di Jalan Cekomaria, 8 Agustus di Jalan Wibisana, dan 10 Agustus di Jalan Kartini.

Baca Juga: Bupati Suwirta Hadiri Upacara Atma Wedana di Desa Besan, Klungkung, Dukung Prosesi Berjalan Lancar

Lalu 12 Agustus di Jalan Ayani Selatan dan di Jalan Wahidin, 15 Agustus di Jalan Cokroaminoto, 18 Agustus di Jalan Nangka Selatan, 19 Agustus di Jalan Nangka Utara.

Dari penertiban yang dilakukan telah sebanyak 16 spanduk yang sudah kadaluwarsa telah dicabut dari tempatnya.

"Penertiban yang dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan nyaman," kata Wayan Yusswara dikutip dari Humas Pemkot Denpasar.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Raperda Perubahan Anggaran Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna

Lebih lanjut dikatakan, pencabutan spanduk yang sudah kedaluarsa ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar.

Lebih lanjut, diketahui bahwa spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Humas Pemkot Denpasar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x