Polda Bali Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Porno Merupakan Sepasang Suami Istri

10 Agustus 2022, 19:33 WIB
Polda Bali Ungkap Pelaku Pembuat dan Penyebar Video Porno Merupakan Sepasang Suami Istri. /PIXABAY/OpenClipart-Vectors

RINGTIMES BALI – Dirkrimsus Cybercrime Subdit V Polda Bali mengungkap pelaku pembuat konten sekaligus pengedar video porno di Denpasar pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Polisi telah menetapkan dua tersangka yang merupakan suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) pembuat dan penyebar video porno di Twitter dan Telegram beralamatkan Gianyar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan pengungkapan kasus kejahatan cybercrime mulanya berkat usaha penyamaran Subdit V yang memantau akun Twitter yang memuat pornografi.

Baca Juga: Meriahkan Hari Jadi Provinsi Bali ke-64, Pemprov Gelar Acara Ramah Tamah

Modus operasinya yaitu tersangka membuat unggahan video porno di akun Twitter dan juga membuat grup Telegram untuk membagikan video porno.

“Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp200.000,” ucap Satake Bayu dikutip dari Antara.

Mengetahui adanya transaksi video porno tersebut, unit Cybercrime Subdit V Polda Bali melakukan pembelian terselubung dan menemukan grup Telegram, dimana tersangka (admin grup) membagikan video dengan pemeran sama di Twitter sebelumnya.

Pada Jumat, 21 Juni 2022 lalu, polisi telah melakukan penyelidikan dan diketahui sepasang suami istri yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Kemeterian Kesehatan RI Pilih Kabupaten Klungkung sebagai Pilot Uji Dashboard Monitoring e KTR

Berdasarkan keterangan tersangka, disebutkan bahwa mereka telah mengunggah kurang lebih 20 video.

Dari keterangan polisi, kedua tersangka tersebut mengakui bahwa mereka yang membuat konten porno itu yang telah diunggah sejak 2019 lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu sebuah ponsel genggam, satu buah harddisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup yang berbayar dan berisikan puluhan video.

Baca Juga: DPRD Sikka NTT Lakukan Kaji Banding ke Kabupaten Klungkung, Terinspirasi Muatan Lokal Bahasa Bali

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 4, pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 55 KUHP.

Menurut keterangan Kanit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, kedua pelaku awalnya hanya untuk memuaskan fantasi.

Namun, seiring waktu muncul niat untuk melakukan aktivitas demi mendapatkan keuntungan.

Kompol Tri Joko W juga menyampaikan, selama kurun waktu dari awal pengunggahan video hingga dilakukan penangkapan, keuntungan yang diperoleh pelaku sekitar Rp50 juta.***

Editor: Suci Annisa Caroline

Tags

Terkini

Terpopuler