RINGTIMES BALI - Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti menyebutkan bahwa dirinya tak pernah mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.
Pernyataan ini disebutnya usai persidangan pada Selasa, 26 Juli 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
“Tidak pernah mengurus DID, tidak pernah mengurus anggaran. Karena itu semua kan otomatis, semua itu ada formatnya,” ujar terdakwa Eka Wiryastuti kepada media.
Baca Juga: Desa Adat Besakih Laksanakan Ngaben Masal, 13 Pragunung Tidak Boleh Membakar Mayat
Menurutnya sudah menjadi hak dari Kabupaten Tabanan untuk mendapatkan DID.
Terlebih dengan capaian Tabanan sebagai Kabupaten Terbaik Ketiga dalam Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2019 lalu dan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan reward.
Melalui persidangan ini, Eka Wiryastuti mengaku bersyukur dan semakin sadar dengan perkara korupsi DID Tabanan.
Baca Juga: Desa Adat Besakih Laksanakan Ngaben Masal Sebagai Langkah Efisiensi Biaya Krama Desa
“Ada rasa syukur juga dengan adanya persidangan ini, saya tahu sebetulnya seperti apa,” kata Eka Wiryastuti.
“Bahwa sebenarnya ada konspirasi atau pihak ketiga yang memang memanfatakan, mengakui, dan menganggap mereka berjasa. Padahal sebenarnya memang tidak perlu,” sambungnya.
Eka Wiryastuti juga menyangkal sebutan terdakwa Dewa Wiratmaja sebagai representatif dari Bupati Tabanan.
Baca Juga: Unit Binmas Polsek Kuta Selatan Berikan Sarana Kontak Kepada Masyarakat di Desa Bualu
“Dia hanya staf khusus saja, untuk koordinasi saja. Jadi bukan representatif, kalau representatif itu mewakili, kalau koordinasi sifatnya hanya koordinasi. Jadi tidak boleh memberi perintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku speechless dan berharap yang terbaik selama persidangan yang masih berlanjut ini.
Persidangan terkait korupsi DID Tabanan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 28 Juli 2022.***