Polri Gelar Prarekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J dengan Pembuktian Ilmiah

24 Juli 2022, 13:31 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. /PMJ News/

RINGTIMES BALI – Pihak Kepolisian lakukan prarekonstruksi terhadap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/22).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pihak Kepolisian dalam rangka menuntaskan kasus penembakan Brigadir J berdasarkan pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation).

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa dari awal Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri sudah berkomitmen membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet Sebagi Keadaan Darurat Global, Dunia Diminta Tanggapi dengan Serius

"Pimpinan Polri sangat konsen bahwa kasus ini harus betul-betul  dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik," kata Dedi, dikutip dari PMJ News, Minggu (24/7/22).

Menurutnya, berdasarkan kaidah KUHP, ada beberapa hal yang tidak bisa diungkap secara detail karena masuk dalam materi penyidikan.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa prarekonstruksi tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan turut hadir Tim Inafis, laboratorium forensik (labfor), serta pihak kedokteran forensik.

Baca Juga: Kecelakaan Terjadi di Jalan Tohpati Kesiman, BPBD Kota Denpasar Segera Bertindak

"Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada dua kosekuensi pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi," kata Dedi.

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menyampaikan dalam pembuktian secara ilmiah, semua hal pada saat melakukan prarekonstruksi harus sangat valid sesuai temuan fakta.

Oleh karena itu, dia menegaskan, dengan dilakukannya prarekonstruksi tersebut diharapkan bisa membuka fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Himbau Aparat Penegak Hukum Awasi Anggaran Covid-19

"Karena pembuktianya, harus secara ilmiah jadi dari sisi kelimuan harus betul-betul clear bagaimana keilmuan yang digunakan,” kata Dedi.

“Peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang," sambungnya.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler