Polsek Selemadeg Barat Gencarkan Prokes di Pasar Tradisional untuk Tekan Penyebaran Covid-19

21 Juli 2022, 11:04 WIB
Polsek Selemadeg Barat gencarkan prokes di pasar tradisional. /Instagram.com/@polres_tabanan

RINGTIMES BALI – Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Polres Tabanan lewat Polsek Selemadeg Barat (Selbar) gencarkan imbauan mengenai protokol kesehatan (prokes).

Seperti pada Rabu, 20 Juli 2022 pagi, personel Polsek Selbar terlihat memasuki pasar tradisional Suraberata, Selemadeg Barat untuk melakukan imbauan prokes.

Dilansir dari laman resmi, Polres Tabanan, Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Ketut Tunas S.H., mengatakan bahwa, kegiatan untuk menggencarkan prokes ini dilakukan sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dari Ops Amanusa II.

Baca Juga: Pertamina Ajak Masyarakat Bali Pemilik Kendaraan untuk Segera Daftar Subsidi Tepat BBM

Kegiatan ini dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jawa – Bali sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 33 Tahun 2022 dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Kapolsek Selbar itu lebih lanjut menyampaikan bahwa, kegiatan ini menugaskan personel Unit Patroli Samapta Polsek Selbar, Reskrim, Intelkam, Binmas, dan Bhabinkamtibmas.

Sasaran tempat yang dituju adalah Pasar tradisional Suraberata, tempat parkir, pertokoan, sekolah, SPBU dan warung yang ada di Kecamatan Selemadeg Barat serta tempat keramaian lainnya yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke NTT, Resmikan Infrastruktur Pariwisata

AKP I Ketut Tunas S.H., juga menjelaskan, selain mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan prokes, Kapolsek mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) atau vaksin ke-3.

Hal ini dikatakan penting dilakukan sebagai salah satu benteng untuk melindungi diri Covid-19.

Di beberapa wilayah telah ditemukan adanya Covid-19 sub varian baru BA. 2.75. Hal ini perlu diwaspadai bersama.

Baca Juga: Kemendes PDTT Bersama Delegasi Negara ASEAN Kunjungi Desa Adat Kutuh, Badung, Bali

Kewajiban untuk Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) ini diketahui tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat tanggal 11 Juli 2022.

Ia juga menambahkan bahwa, pengecualian vaksinasi booster terhadap usia di bawah 18 tahun.

Untuk memasuki area publik, fasilitas umum, tempat wisata serta pelaku perjalanan akan diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: 5 Prajurit Yonif Raider 900 SBW Satgas Apter Disambut Tradisi Satuan Usai Jalankan Tugas di Papua

Ia mengajak masyarakat untuk turut mendukung dan sukseskan program pemerintah untuk Vaksinasi Booster, agar terhindar dari Covid-19 varian baru.

Tak lupa Kapolsek Selbar itu juga mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.***

 

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler