RINGTIMES BALI - Sidang perdana kasus pelecehan pada santriwati oleh terdakwa Mas Bechi berlangsung pada Senin 18 Juli 2022, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang perdana kasus pelecehan oleh Mas Bechi ini, dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, secara tertutup dan dijaga cukup ketat.
Penjagaan tersebut dilakukan oleh ratusan Polisi, yang menjaga ruang sidang serta area persidangan agar sidang perdana kasus pelecehan oleh Mas Bechi berjalan dengan kondusif.
Baca Juga: Terdakwa Mas Bechi Dijatuhi Pasal Berlapis oleh Kejati Jatim
Polrestabes Surabaya menurunkan ratusan personelnya disiagakan, untuk menjaga area persidangan berlangsung dengan aman.
Terkonfirmasi bahwa sebanyak 405 personel diturunkan Polrestabes Surabaya, untuk menjaga kondusivitas di lapangan, yang dibagi menjadi tiga ring.
"Sejauh ini belum ada laporan yang menganggung kondusivitas," ucap AKBP Toni, dikutip Tim Ringtimes Bali pada Antara.
Persidangan berlangsung secara tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, dan dijaga oleh dua personel untuk menghalau orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam ruang sidang.
Mas Bechi sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan pada santriwati di Pondok Pesantren Sidiqiyah, Jombang Jawa Timur pada tahun 2017, dan sempat terhenti pada tahun 2019 karena belum ada bukti kuat.
Hingga pada tahun 2019 terdapat laporan kembali, hingga Mas Bechi ditetapkan menjadi tersangka. Kasus ini akhirnya diambil alih oleh Polda Jatim, namun pada tahun 2021 Mas Bechi mengajukan gugatan kembali, dengan tujuan menjaga nama baiknya.
Baca Juga: Kapolres Buleleng Tekankan Bijak Bermedia Soial dan Disiplin Prokes Covid-19 kepada Personel
Mas Bechi kerap mangkir dan tidak kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan, hingga pada tahun 2022 Mas Bechi masuk dalam DPO.
Kepolisian sempat beberapa kali gagal menangkap Mas Bechi, karena dihalang oleh santri setempat, hingga Mas Bechi menyerahkan diri pada tanggal 7 Juli 2022.
Sidang perdana Mas Bechi berlangsung secara tertutup dan online, dimana terdakwa Mas Bechi tetap berada pada ruang tahanan Rutan Medaeng.***