Instruktur Surfing di Bali Jadi Pengedar Ganja Berkedok Penenang Saat Berselancar

1 Juni 2022, 10:08 WIB
Tahanan 02 instruktur surfing pengedar ganja /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Bali Nusra berhasil menghentikan peredaran ganja dari jaringan instruktur surfing.

Peredaran nakotika jenis ganja ini berhasil terkuak setelah seorang instruktur surfing diciduk di kamar kost kawasan Taman Pancing, Denpasar.

BNNP Bali menggrebek instruktur surfing yang menerima paket ganja yang dikirim melalui kargo dari Medan.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Pasangan Kekasih di Bali Berhasil Diamankan Polisi

Tim pertama kali mendapat informasi melalui analisis intelijen Bea Cukai Bali Nusra, kemudian pelaku berinisial DS (33) baru berhasil diamankan pada Rabu, 11 Mei 2022 lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, I Putu Agus Arjaya, mengaku timnya sempat kesulitan mencari pelaku karena paket tak kunjung diambil.

"Di Taman Pancing awalnya barang tidak mau diambil, kemudian tim beberapa hari menunggu. Karena barang ini berharga kami yakin pasti akan diambil," ujarnya dikutip Rabu, 1 Juni 2022.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz Dikabarkan Hilang di Sungai Aare Swiss

Akhirnya benar, DS kedapatan mengambil paket berisi 3 potong kain bekas, serta 2 paket dibalut lakban berisi tanaman kering diduga narkotika golongan 1 berupa ganja dengan berat 738,34 gram.

Ia diamankan di sebuah kost Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar, Bali.

Saat dipindahkan ke sel DS engga buka suara, namun akhirnya ia mengakui bahwa narkotika jenis ganja ini diperoleh dari seseorang bernama EDY.

Baca Juga: Sekolah Bali Mandara Batal Bubar, Bantuan bagi Siswa Miskin Dipertahankan

EDY belakangan diketahui adalah seorang instruktur surfing yang mengendalikan DS.
"Ini dari jaringan para peselancar atau surfer, ada stigma yang beredar bahwa kalau pakai (ganja) berlayarnya jadi lebih bagus dan tenang," sambung Arjaya.

DS yang juga merupakan residivis kasus serupa dan dipenjara selama 2 tahun kini kembali menerima hukuman setelah diketahui terlibat dalam kasus peredaran ganja dari jaringan peselancar atau surfer.

Ia dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Menko PMK Pimpin Kick Off Penanaman 10 Juta Pohon di Indonesia

Kepala BNNP Bali, Gde Sugianyar Dwi Putra yang juga berada di lokasi jumpa pers turut menambahkan bahwa jaringan surfing ini memang terkenal.

Salah satunya di Bali yang identik pantainya penuh wisatawan untuk berselancar, menjadikan daerah ini sebagai lumbung padi pengedar narkotika.

"Ada hasil identifikasi kalau orang yang setelah berselancar itu saat dia lelah seharian di pantai, kepanasan, maka malam hari dia biasanya menggunakan narkotika jenis ganja," kata Sugianyar.

Baca Juga: Nelayan Hilang di Buleleng Ditemukan Tersangkut di Rumpon

Namun lewat temuan jaringan instruktur surfing ini ia mengaku pihaknya akan lebih intensif melakukan penyelidikan peredaran narkotika ganja khususnya di lokasi berselancar.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler