Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibawah Umur Berhasil Digrebek di Danau Tempe

30 Maret 2022, 21:53 WIB
Pencurian sepeda motor di Kuta berhasil diamankan di Danau Tempe /Dok. Polsek Kuta/

RINGTIMES BALI - Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Polsek Kuta di Danau Tempe, Sanur.

Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2022 lalu di Kuta, Bali namun tersangka baru diamankan setelah diketahui berada di Jalan Danau Tempe.

Pelaku pencurian sepeda motor diketahui baru berusia 17 tahun, dan melakukan tindak kejahatan ini bersama seorang teman yang hingga kini masih jadi buron.

Baca Juga: HUT Kota Singaraja ke 418 Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, Rabu, 30 Maret 2022, korban pencurian mengalami kerugian Rp28 Juta.

Awalnya, hilangnya motor korban yang bernama Muhammad Tohir diketahui oleh seorang teman bernama Rudi.

Rudi meminjam sepeda motor Yamaha Vixion merah marun milik korban untuk digunakan bekerja di proyek.

Baca Juga: CEO PRMN Jadi Pembicara di Seminar SPS 2022, Bagikan Rahasia Sukses Bisnis Media

Keesokan harinya pada tanggal 2 Maret pukul 6.00 WITA, di Jalan Saraswati, Seminyak Kuta, kendaraan roda dua tersebut raib.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta, Tim Opsnal segera mengumpulkan informasi.

Polisi mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan hilang terlihat di daerah Danau Tempe, Denpasar Selatan. Informasi tersebut mengantarkan pihak kepolisian kepada pelaku.

Baca Juga: Indonesia Resmi Presidensi G20, Lintasarta: Siap Sukseskan Pemerataan Akses Digital Wilayah 3T

Akhirnya, pencuri berinisial KB berhasil digrebek di Jalan Danau Tempe pada pukul 1.00 WITA dini hari pada tanggal 27 Maret 2022.

Saat diamankan, Polsek Kuta berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor korban yang telah di cat menjadi warna merah dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk mendukung aksinya.

Tak hanya itu, pelaku berusia 17 tahun ini mengaku aksinya tak dilakukan sendiri.
Namun rekan sekomplotannya yang bernama Linus hingga kini masih dicari.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan di Area Bali Bulan Maret 2022, Kabar Gembira untuk Pejuang Rupiah

Pemuda tersebut melakukan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor yang tidak dikunci stang, menganti plat dan membuat kunci motor palsu.

KB mengaku pencurian sepeda motor ini dilakukan untuk kendaraannya digunakan secara pribadi, kini tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler