Pencuri 21 Sepeda Motor di Denpasar Ditembak Polisi karena Melawan Saat Diamankan

23 Maret 2022, 12:27 WIB
Polresta Denpasar amankan pencuri 21 sepeda motor /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di 21 TKP di Kota Denpasar.

Aksi pencuri sepeda motor di 21 TKP ini dilakukan sejak Januari 2022 hingga Maret 2022 di 3 Kecamatan di Denpasar.

Pencuri sepeda motor di Denpasar ini sempat melawan saat hendak diamankan kepolisian, sehingga diambil tindakan berupa tembak di bagian kaki.

Baca Juga: Pemkab Badung Gencarkan Vaksinasi Rabies untuk Anjing Liar di Kawasan GWK Jelang G20

"Yang bersangkutan mencoba kabur, mencoba melawan petugas jadi tidak menuruti perintah undang-undang yang ada dalam SOP kita, sudah diberi peringatan pertama, kedua dan ketiga," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 23 Maret 2022.

Pelaku pencuri sepeda motor ini pertama kali diketahui sejak adanya laporan dari masyarakat.

Pada hari Senin, 14 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 WITA, korban bernama Hironimus kehilangan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter di Jalan Gadung.

Baca Juga: Kapolresta Ungkap Tidak Ditemukan Mafia Minyak Goreng di Denpasar

Korban memarkirkan kendaraannya dengan kondisi dikunci stang dan ditinggal rapat, namun setelah kembali, sepeda motornya telah raib.

Polresta Denpasar memulai penyelidikan dari laporan korban tadi, setelah mengumpulkan sejumlah keterangan, Tim Resmob berhasil memperoleh lokasi pelaku.

Kepolisian akhirnya menyambangi lokasi pelaku di Jalan Surapati, Denpasar Timur.

Saat hendak diamankan, Kapolresta mengatakan bahwa pelaku mencoba melawan, dan akhirnya diberi tembakan di bagian kaki kiri.

Baca Juga: BI Bali Dorong Pemkab Buleleng Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah

Pelaku diketahui bernama I Putu Purnama Putra, yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diselidiki lebih lanjut.

Pelaku berusia 23 tahun tersebut akhirnya diketahui telah melakukan aksi sebanyak 21 kali.

Aksi pencurian tersebut berlangsung 14 kali di Denpasar Timur, 6 kali di Denpasar Selatan dan 1 kali di Denpasar Barat dalam kurun waktu 3 bulan.

Purnama mengakui perbuatannya dilatarbelakangi oleh kebiasaannya bermain judi slot.

Baca Juga: Sebanyak 1 Kg Narkoba Jenis Sabu Sitaan Dimusnahkan BNN Bali

Sepeda motor yang dicuri, dengan cepat diunggah di marker place Facebook dengan harga Rp1,2 hingga Rp1,5 Juta untuk digunakan untuk judi slot.

Hingga kini, polisi baru menemukan 8 unit sepeda motor yang dicuri pelaku.

Pelaku pencuri sepeda motor di Denpasar ini dijatuhi Pasal 363 KUHP atas pencurian yang dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu.***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Tags

Terkini

Terpopuler