Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Malah Goyang Tiktok

- 11 Maret 2021, 15:30 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) meluapkan ekspresinya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - Dalam sidang agenda pembacaan putusan di ruang utama Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 10 Maret 2021, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara.

Setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan agenda vonis resmi ditutup, Napoleon tegas menyatakan banding.

Dalam sidang tersebut Napoleon dengan nada lantang menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

 Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Dilansir Ringtimesbali.com dari akun Youtube Inspirasi News pada 10 Maret 2021, Napoleon pun dengan tegas mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon Bonaparte.

Ia juga mengatakan dirinya menjadi korban malpraktik dalam penegakan hukum. Bentuk kriminalisasi dan malpraktik tersebut berasal dari penegakan hukum yang tak berdasar.

 Baca Juga: Jendral Polri Ikut Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna: Copot dan Pidanakan Mereka

Terkait vonis yang dijatuhkan padanya, Napoleon dengan tegas mengatakan lebih baik mati ketimbang martabat keluarganya dilecehkan lewat perkara dan vonis hukum yang menjeratnya.

Dalam sidang ini, Napoleon terbukti menerima suap 200ribu dolar Singapura dan 370ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tujuan pemberian uang tersebut agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Napoleon Bonaparte.

 Baca Juga: Cantik Maksimal karena Oplas, Kemarin, Terungkap Jaksa Pinangki Terima DP 7 Miliar

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Cerdik Memang, Begini Modus Jaksa Pinangki Jadikan Adik 'Tameng', Uang Dipakai Sendiri

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan.

Napoleon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim.

 Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Mengaku Tak Takut Dihukum Mati

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan vonis Napoleon. Di antaranya Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan Napoleon yang merupakan anggota Polri dinilai bisa menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.

Napoleon juga dianggap lempar batu sembunyi tangan karena tidak mengaku dan menyesali perbuatannya.

 Baca Juga: Ditangkapnya DjokTjan, Pintu Masuk Kasus Suap Pejabat di Pusaran Djoko Tjandra

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian. Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan vonis adalah Napoleon Bonaparte berlaku sopan selama persidangan.

Dia belum pernah dijatuhi pidana, dan telah mengabdi menjadi anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, serta punya tanggung jawab keluarga.

 Baca Juga: Djoko Tjandra, Kabur dari Indonesia, Mau Jadi Warga Negara Papua Nugini

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, selama persidangan terdakwa tertib," ujar Hakim.

Setelah Hakim mengetuk palu dan persidangan ditutup, Hakim pun keluar dari ruang sidang.

Napoleon Bonaparte berjalan menuju ke meja tim hukumnya di sisi kanan dan bersalaman dengan tim pengacara. Lalu Napoleon menyapa wartawan yang hendak mengabadikan foto dirinya.

Baca Juga: Buron 11 Tahun, Begini Kronologis Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia

Setelah menuruti permintaan awak media, Napoleon Bonaparte tiba-tiba bercanda dengan melakukan goyangan Tiktok.

"Cukup ya, sudah," ujar Napoleon Bonaparte.

"Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang Tiktok," ujar Napoleon sambil tertawa.

 Baca Juga: Pelarian Djoko Tjandra Terkuak, Brigjen Prasetijo Mengaku Membantu Karena Teman

Setelah berkata demikian, Napoleon Bonaparte kemudian bergoyang. Dia mengepalkan tangannya dan digerakkan. Lalu, pinggul Napoleon digoyangkan dua kali sambil tertawa.

Setelah menyudahi aksi goyang Tiktok-nya, ia melambaikan tangan ke awak media dan berjalan ke luar ruangan.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x