Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

- 12 Agustus 2020, 08:19 WIB
Pinangki Sirna Malasari.*nett
Pinangki Sirna Malasari.*nett /

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka terkait skandal buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, pada hari ini Rabu 12 Agustus 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah menemukan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan Pinangki sebagai tersangka.

"Sekarang sudah cukup alat buktinya," kata Febrie di Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020 seperti dilansir Ringtimes Bali dari situs RRI.

Baca Juga: Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Minggu Ini, Satu 'Saksi Kunci' Juga Dipanggil

Pihak Kejaksaan Agung pada Selasa 11 Agustus 2020 malam, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua rumah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di daerah Kebayoran Baru dan Tebet.

Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono sudah menjanjikan akan mengumumkan hasil paparan terkait pengungkapan dugaan pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Hasilnya, Jaksa Pinangki pada 29 Juli 2020 lalu, akhirnya dicopot jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan, Pinangki melakukan pelanggaran berat kode etik dan disiplin Kejaksaan.

Baca Juga: Soal Gelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Belum Terima Undangan Resmi Polri

Yaitu, melakukan perjalanan dinas luar negeri tanpa izin atasan ke Malaysia, dan Singapura sembilan kali sepanjang 2019.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x