RINGTIMES BALI - Dua orang pelaku mesum sesama jenis di areal pancoran Beji Khayangan Tiga Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud Gianyar akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Ubud.
Tidak hanya itu, para pelaku pun dijatuhkan sanksi adat. Hal ini akan dilaksanakan seusai digelarnya paruman oleh pengurus Desa Adat Kengetan Singakerta.
Baca Juga: Mantap, Kodim Jembrana Dan Warga Selesaikan Rabat Beton
Wakil Bendesa Desa Adat Kengetan, Made Budiasa mengatakan bahwa pasca kejadian tersebut pihak Desa Adat telah melakukan langkah niskala dengan melakukan pembersihan berupa pencaruan untuk menghilangkan leteh (kekotoran).
"Yang pasti, kedua orang pelaku tersebut akan dijatuhi sanksi adat. Namun untuk sanksinya masih menunggu rapat desa terlebih dahulu," ujarnya, Jumat (10/7/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui masing-masing pelaku yakni IBGU asal Sidakarya Denpasar Selatan dan I Nyoman S asal Desa Singakerta Ubud.
Baca Juga: Pol PP Amankan Satu ODGJ, Jembrana Bersih Kasus Pemasungan
Bahkan, kedua pelaku ini telah memiliki istri masing-masing. Kedua pelaku ini dikatakan pertama kali kenal di pancoran tersebut dan sudah menjalin hubungan sejak beberapa bulan yang lalu.
Bahkan kedua pelaku ini dikatakan sudah sempat berhubungan di salah satu penginapan.
Kanitreskrim Polsek Ubud, Iptu I Wayan Gede Mudana ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku memang sudah berhubungan sejak beberapa bulan ini.