RINGTIMES BALI - Untuk mengecek penerapan new normal atau tatanan kehidupan normal di Pasar Tradisional, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melakukan peninjauan ke sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Gianyar, Jumat (10/7).
Sejumlah pasar tradisional yang disambangi yakni lokasi relokasi Pasar Umum Gianyar di Kelurahan Samplangan dan Pasar Desa Keramas Blahbatuh Gianyar.
Kepala Disperindag Provinsi Bali yang diwakili Sekdis Perindag Nyoman Putra Astawa pada kesempatan itu menegaskan, bahwa ada beberapa yang perlu diperhatikan agar tidak merebak kasus atau klaster di pasar.
Baca Juga: Mih Dewa Ratu, Sebulan Sembilan ODGJ Diamankan Pol PP Giayar
Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti pemakaian masker, tempat cuci tangan dan jaga jarak. Yang tidak kalah pentingnya adalah harus diberlakukan strategi jam buka dan tutup pasar, sehingga terjadi pergeseran.
Masyarakat tidak menumpuk di pasar namun mereka memanfaatkan pedagang atau warung yang ada di sekitar tempat tinggalnya. "Dengan berlakunya jam buka atau tutup pasar dapat mengurangi kerumunan di pasar yang biasanya terjadi pada pagi hari," ujarnya.
Baca Juga: Ingin Tahu Apakah Pasangan Anda Selingkuh, Ini Ciri-Cirinya
Masyarakat harus dipaksa untuk menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Karena jika tidak dipaksakan mereka tidak akan terbiasa. Memakai masker harus dijadikan trend dalam tatanan kehidupan baru ini.
"Sekarang diharapkan pada pengelola pasar agar masker dijadikan properti wajib di lingkungan pasar, pedagang wajib membawa hand sanitizer sebagai properti pribadi, dan thermogun atau pengecekan suhu wajib ada," ungkapnya.