Baca Juga: Aduh Kasihan, Rumah Ardita di Lelateng Terbakar
Batasannya itu, disesuaikan agar tetap dapat mengatur jarak fisik minimal 1,5 meter. Kemudian memastikan para karyawan ataupun pengunjung sehat, sehingga disarankan tersedia alat pengecekan suhu tubuh.
“Nanti untuk yang sudah terstandar, akan diberikan sertifikat sebagai bukti kelayakannya, dan ada fakta integritas pengelola," imbuhnya.
Menurut Alit, sertifikatnya itu masih disiapkan, sambil terus melakukan verifikasi, dan harapannya semua tersertifikasi. Termasuk untuk tempat-tempat wisata yang dikelola pribadi ataupun kelompok masyarakat, juga diberlakukan sama.
Baca Juga: Biar Kapok, Pasangan Selingkuh Yang Digrebek Wajib Gelar Pecaruan di Desa dan Bayar Sepikul Beras
Sementara disinggung mengenai THM menurut Alit, juga sempat dibahas saat rapat di Pemprov Bali beberapa waktu lalu. Sesuai instruksi langsung dari Gubernur, THM seperti kafe dan atau warung remang-remang belum diijinkan buka.
Mengingat pemberlakukan tatanan hidup era baru ini, juga dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Jadi untuk THM, sementara diminta tetap tutup, biar tidak kebablasan. Kami di kabupaten juga tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemprov,” ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Penambahan Modal Kerja UMKM, Simak Penjelasannya
Di sisi lain, salah satu pengelola kafe dan karaoke di Delod Berawah, Dewa Putu Darmada alias Dewa Bracuk mengatakan, secara pribadi siap mentaati aturan dari Pemerintah. Jika memang kafe dan karaoke sementara tetap dilarang buka, dirinya siap mengikuti aturan.