Pemerintah Berikan Penambahan Modal Kerja UMKM, Simak Penjelasannya

- 9 Juli 2020, 07:05 WIB
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.*
Menkeu RI Sri Mulyani Indrawati.* /Dok. Kemenkeu

RINGTIMES BALI - Penambahan modal kerja atau modal kerja baru Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diluncurkan pemerintah untuk dapat membangkitkan perekonomian.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Peluncuran Penjaminan Kredit Modal Kerja UMKM Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Selasa, 7 Juni 2020 secara virtual.

“Tujuan dari pemulihan ekonomi adalah agar kita bisa melakukan perlindungan dan pemulihan ekonomi akibat adanya dampak negatif Covid-19,” ujar Sri Mulyani, seperti dilansir ringtimesbali.com dari situs resmi Setkab.

Baca Juga: Dapur Umum PENA 98, POSPERA dan KNPI Komunitas Mandiri Covid-19

Dengan anggaran berjumlah Rp123,46 triliun, Menkeu sampaikan bahwa Pemerintah berharap anggaran tersebut bisa berputar dan betul-betul dinikmati oleh UMKM.

Skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020, dan ditindaklanjuti penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin.

Pemerintah juga akan memberikan dukungan melalui pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP), loss limit, dan Penanaman Modal Negara (PMN) kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebesar Rp6 triliun.

Baca Juga: Sungguh Kasihan, Bule Cantik Asal Rusia Nangis Jadi Korban Jambret di Bali

UMKM yang melakukan restructuring akan mendapatkan keringanan untuk tidak membayarkan pinjaman pokoknya selama 6 bulan, mendapatkan subsidi bunga oleh Pemerintah dengan ketentuan, semakin kecil pinjamannya, maka subsidi bunga yang diterima semakin penuh.

Sedangkan semakin tinggi pinjaman hingga mendekati Rp10 miliar, subsidi bunga yang diterima akan lebih kecil, yaitu 2 persen hingga 3 persen.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x