Biar Kapok, Pasangan Selingkuh Yang Digrebek Wajib Gelar Pecaruan di Desa dan Bayar Sepikul Beras

- 9 Juli 2020, 12:52 WIB
Poto Ilustrasi
Poto Ilustrasi /

RINGTIMES BALI - Pasca pengrebekan pasangan selingkuh di wilayah Desa Pakraman Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, Senin (6/7) siang lalu, pihak Desa Pakraman Setempat langsung melakukan parum (rapat).

Rapat yang menghadirkan para Kelian Adat dan Pemucuk Desa Pakraman, khusus membahas kasus pengrebekan pasangan selingkuh oleh keluarga kedua belah pihak. Keputusannya, pasangan mesum tersebut wajib mengelar upacara pecaruan di Desa Pakraman.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Penambahan Modal Kerja UMKM, Simak Penjelasannya

"Keputusanya, pasangan selingkuh itu wajib menggelar pecaruan untuk membersihkan Desa," terang Bendesa Mertasari I Putu Darmayasa, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, pecaruan tersebut wajib dilakukan karena atas perbuatan pasangan selingkuh tersebut Desa menjadi leteh (kotor).

Bukan hanya itu, pasangan selingkuh tersebut juga wajib membayar sanksi denda seperti yang tertuang dalam Awig (peraturan) Desa Pakraman Mertasari, yakni satu pikul beras.

Baca Juga: Provinsi Bali Masih Laporkan Puluhan Kasus Baru Covid-19

"Satu pikul beras itu jika diuangkan besarnya sekitar satu juta rupiah. Ini juga wajib dipenuhi," ujar Darmayasa.

Untuk sanksi-sanksi tersebut, pasangan selingkuh tersebut menurut Darmayasa telah menyatakan kesanggupannya saat dirinya menemui di Polres Jembrana.

Hanya saja pelaksanaannya menunggu keputusan rapat berikutnya yang melibatkan seluruh Kelian Adat dan Pemucuk Desa Mertasari. Rapat atau paruman untuk menentukan pelaksanaan sanksi akan dilakukan segera.

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x