Pembuat Surat Sehat Palsu untuk Pemudik Diringkus Polisi Bali

- 23 Mei 2020, 08:00 WIB
Para Tersangka saat diamankan di Mapolres Badung, Bali, Jumat (22/5).
Para Tersangka saat diamankan di Mapolres Badung, Bali, Jumat (22/5). /Muhammad Kadafi

RINGTIMES BALI - Kepolisian Polres Badung menangkap tiga tersangka yang memalsukan surat keterangan kesehatan dan surat perjalanan palsu bagi para penumpang yang akan mudik ke luar Pulau Bali.

 Para tersangka ini berasal dari Jawa Timur, yakni Aan Setiawan (35), Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34) dan mereka ditangkap pada Rabu (20/5/2020) lalu, sekitar Pukul 21.30 Wita di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

"Modusnya itu membuat dokumen surat keterangan kesehatan dan surat jalan palsu. Untuk digunakan kepada penumpang yang mudik," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga: Lahir Pada Masa Pandemi, Bayi Jerapa di Bali Diberi Nama Corona 

Para tersangka ini diketahuhi, ditangkap dalam waktu yang berbeda. Tersangka Aan diamankan terlebih dulu. Kemudian pada Rabu pukul 21.30 Wita dibekuk Ikwan Mudin (30) dan Sutomo (34) di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Badung.

Pengungkapan, kasus tersebut berawal pada Kamis (21/5/2020) sekitar pukul 00.30 Wita, dan ditemukan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan TKP di Pospam Pengamanan dan Penyekatan Polres Badung di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Saat itu, pihak kepolisian Polres Badung melakuan Operasi Ketupat Covid-19 sekitar 21.00 Wita  sampai dengan pukul 22.00  Wita dengan menemukan mobil travel  nomor polisi W 7523 UN.

Baca Juga: Setelah Muncul Hasil Rapid Test 12 Orang di Desa Werdi Bhuawa Reaktif

Kemudian, ditemukan tersangka Sutomo  sebagai penanggung jawab penumpang travel yang membawa penumpang sebanyak 21 orang. Saat, ditanyai mengenai surat-surat jalan tersangka memberikan surat jalan kepada penumpang dengan jumlah 20 bendel yang mana setiap bendel terdiri dari 2 lembar surat dengan rincian satu surat keterangan sehat dan satu surat Jalan atau surat pernyataan. 

"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas yang melaksanakan operasi Ketupat Covid-19 ditemukan surat-surat atau dokumen dipalsukan," imbuh Oka Bawa.

Ia juga menerangkan, para tersangka ini dalam melakukan aksinya mendapat untung Rp 80 ribu perorang. Saat dilakukan interogasi para tersangka ini mengakui telah membuat surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut sekitar tanggal 8 Mei 2020 di sebuah internet di daerah Sesetan, Denpasar, Bali, dengan mencari contoh di internet dan membuat stempel puskesmas serta stempel PT Kreasi Sentosa Abadi agar lebih menyakinkan keaslian dari surat yang dibuat oleh tersangka tersebut.

 Baca Juga: Seorang Staf di Laboratorium RSUP Sanglah Dinyatakan Positif Covid-19

Sementara dari keterangan tersangka Ikwan Mudin, mengakui telah membuat surat keterangan kesehatan dan surat keterangan perusahaan tersebut dibuat olehnya di Jawa setelah para penumpang mendaftarkaan dirinya untuk pulang kampung pada travel milik tersangka. 

Selanjutnya, tersangka membuat surat keterangan sehat dan surat dari perusahaan tersebut dibuat dengan mencari contoh di google dan mendapatkan keuntungan dari keberhasilannya meloloskan penumpang sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 perkepala.

"Mereka sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk meloloskan penumpangnya agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas," jelasnya.

 Baca Juga: Jokowi Dikabarkan akan Pindah Kewarganegaraan Singapura, Cek Faktanya

Oka Bawa juga menyampaikan, dari pengakuan para tersangka ini sudah menjual surat-surat palsu tersebut kepada 32 orang yang merupakan penumpang dalam dua mobil travel. 

"Untuk (dua) mobil travel 32 orang. Dia siapkan surat dan mencari penumpang untuk menyebrang ke Jawa ke tempat tujuan," ungkapnya. 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan 10 bendel surat-surat masing berisikan dua lembar surat. Terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari Puskesmas IV Denpasar Selatan dan surat jalan dari PT Kreasi sentosa Abadi dan juga satu amplop berisikan surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang belum dipakai. Kemudian, 14  bendel surat-surat masing-masing berisikan dua lembar surat keterangan terdiri dari satu surat keterangan kesehatan dari Rs Sanglah, dan surat keterangan dari perusahaan PT Subida Jaya.

Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Bali, Wajib Bawa Hasil Swab Negatif Covid-19 

"Mereka kita baru kita tangkap dan masih dilakukan pemeriksaan. Motifnya,  iya mencari keuntungan," ujar Oka Bawa. (*).

 

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x