Penumpang Pesawat ke Bali, Wajib Bawa Hasil Swab Negatif Covid-19

- 23 Mei 2020, 00:23 WIB
Rapat koordinasi vicon Kamis (21/5/2020). */
Rapat koordinasi vicon Kamis (21/5/2020). */ /Muhammad Kadafi

RINGTIMES BALI - Pemerintah Provinsi Bali membahas mekanisme pelaksanaan wajib hasil swab atau PCR negatif Covid-19 bagi para penumpang pesawat yang akan ke Bali. Mekanisme tersebut, sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir menyampaikan,  bahwa Surat Ditjen Perhubungan terkait perberlakuan wajib hasil swab atau PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali merupakan respon terhadap Surat Gubenur Bali Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020.

"Surat Gubernur Bali yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan tersebut memuat enam poin," kata Elfi saat mengikuti rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Dihantam Ombak di Perairan Water Blow, Seorang Nelayan Belum Ditemukan

Ia menerangkan 6 poin tersebut, ialah
1. Setiap unit organisasi di jajaran Kementerian Perhubungan yang mengelola pintu masuk wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat sesuai kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

2. Pintu masuk wilayah Bali hanya menerima pelaku perjalanan melalui angkutan udara dengan hasil negatif dari uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Laboratorium lain yang dirujuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

3. Pintu masuk wilayah Bali menerima pelaku perjalanan melalui penyeberangan dan angkutan laut, minimal dengan hasil negatif dari uji Rapid Test yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak lain yang berwenang.

Baca Juga: Soal Kasus Pemberian THR, Kemendikbud Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

4. Masa waktu berlakunya surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari uji swab atau Rapid Test selama-lamanya 7  hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

5. Pelaku perjalanan harus memiliki surat keterangan yang dimaksud pada angka 4 saat membeli tiket pesawat udara, angkutan penumpang, penyeberangan, dan angkutan laut untuk diverifikasi oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola maskapai, perusahaan angkutan orang, dan pengelola penyeberangan atau pelabuhan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x