Sekda Menegaskan Pendatang ke Bali Wajib Bawa Hasil Uji Swab

- 22 Mei 2020, 16:00 WIB
ILUSTRASI Petugas kesehatan beraktivitas di ruang ekstraksi laboratorium biomolekuler Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC), Surabaya, Jawa Timur, Selasa 12 Mei 2020. Laboratorium biomolekuler PCR tersebut berfungsi untuk melakukan uji laboratorium virus corona atau Covid-19 melalui metode tes swab dengan kapasitas 500 tes perhari.
ILUSTRASI Petugas kesehatan beraktivitas di ruang ekstraksi laboratorium biomolekuler Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC), Surabaya, Jawa Timur, Selasa 12 Mei 2020. Laboratorium biomolekuler PCR tersebut berfungsi untuk melakukan uji laboratorium virus corona atau Covid-19 melalui metode tes swab dengan kapasitas 500 tes perhari. /- Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim/hp/pri.

 

RINGTIMES BALI - Dewa Made Indra selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyampaikan bahwa pemerintah setempat akan mewajibkan semua penumpang yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memperlihatkan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR mulai 28 Mei 2020.

Menurut Dewa Indra dalam rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Denpasar, Kamis (21/5) mengatakan, "Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan 'rapid test', hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid test-nya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif COVID-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya.”

Gubenur Bali beberapa hari sebelumnya telah mengirimkan surat dengan Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan perihal Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali.

Baca Juga: Pingsan Mendadak di Pasar, Terduga COVID-19 Meninggal di RSUD

Surat Gubernur Bali itu direspons oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat tiga poin penting.

Pertama, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif COVID-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama- lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: KPK Membenarkan Info Lakukan OTT di Kemendikbud

Ketiga, pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan sebagaimana dimaksud pada butir kedua tersebut.

Dewa Indra menegaskan, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.

Baca Juga: Dita Karang Jadi Member SECRET MEMBER, Penggemar K-pop Indonesia Mendadak Heboh!!!

"Permohonan gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji SWAB/PCR negatif ini merupakan respons atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari COVID-19. Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai," ujar birokrat yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.

Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya berpeluang menjadi "carrier" COVID-19.

"Kita sepakat Bali segera pulih, tetapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali," katanya.

Baca Juga: Inilah Karya Anak Bangsa, 55 Produk Alat Kesehatan untuk Tangani Covid-19

Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran COVID-19.

"Kami memahami penerapan wajib hasil uji swab negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah, karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrumen seperti ini," ucapnya.


Pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020.

Baca Juga: Patah Hati Ketahui Pacar Selingkuh, Wanita di Tiongkok Kirim 1000 Kilogram Bawang Merah

Sekda Dewa Indra memberi waktu untuk menyosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat. "Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft," katanya.

Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan teus melakukan evaluasi. "Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan," ucapnya.

Secara khusus, birokrat asal Buleleng ini meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka.

Baca Juga: Saat Imbauan Tak Dihiraukan, Pasar Palabuhanratu Malah Ramai Pengunjung Jelang Lebaran

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x