Arak dan Tuak Resmi Dilegalkan di Bali

- 22 Februari 2021, 15:20 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat tos Arak Bali dengan Menko Maritim dan dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu, kini dilegalkan.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat tos Arak Bali dengan Menko Maritim dan dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu, kini dilegalkan. /Tim Ringtimes Bali/Time Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Pemerintah provinsi Bali melegalkan perdagangan arak dan tuak. Tidak hanya arak dan tuak, brem Bali juga resmi dilegalkan penjualannya di pulau seribu pura ini.

Hal ini sesuai dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021.

Dimana tertulis minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Arak Bali, ‘Obat’ Covid-19, Ini Penjelasan Gubernur Koster

Dalam rilis yang diterima Ringtimesbali.com dari Pemrov Bali, disebutkan sebelumnya telah berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.

Baca Juga: Arak Bali Belum Uji Klinis, Ini Kata Menteri PPN

Tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III, angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt.

Terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x