Arak dan Tuak Resmi Dilegalkan di Bali

- 22 Februari 2021, 15:20 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster saat tos Arak Bali dengan Menko Maritim dan dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu, kini dilegalkan.
Gubernur Bali, Wayan Koster saat tos Arak Bali dengan Menko Maritim dan dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, disaksikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu, kini dilegalkan. /Tim Ringtimes Bali/Time Ringtimes Bali

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respon atas upayanya.

Baca Juga: Gianyar Dukung Kajian Arak untuk Sembuhkan Pasien Covid-19

Melalui Surat Gubernur Bali Nomor: 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Terhadap permohonan surat tersebut, ucapnya ia bersyukur karena mendapat respon dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

Hal ini sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali.

Baca Juga: Tos Arak Bali, Diplomasi Cerdas Wayan Koster

Karena itu, katanya Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.

Hal tersebut yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. Standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali.

Baca Juga: Seorang Buruh Tani di Singaraja Tewas Dianiaya Temannya saat Sedang Minum Arak

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x