RINGTIMES BALI - Sungguh bejat ulah Wahyu Dwi Setyawan, pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (24) wanita asal Subang di Thalia Homestay, Denpasar Selatan pada 16 Januari 2021 lalu. Ternyata sebelum merampok dan membunuhnya, pelaku sempat berhubungan badan dengan korban.
Hal ini diungkap Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhadhani saat rilis di Mapolda Bali, Senin 15 Februari 2021.
"Ya pelaku dan korban melakukan hubungan badan, sebelum terjadinya pembunuhan dan setelah berhubungan badan pelaku mengambil HP Jenis OPPO dan dompet korban," terangnya saat rilis di Mapolda Bali, Senin 15 Februari.
Baca Juga: Pembunuhan PSK asal Subang di Densel, Pelaku Ngaku 'Booking' Korban Lewat Online
Lantaran pelaku hendak merampok katanya, korban yang masih telanjang ini langsung teriak. Karena takut orang lain mendengar teriakan korban, pelaku langsung membekapnya.
Sehingga korban meronta, karena itu pelaku lantas mengambil pisau kerambit yang sudah ia siapkan di saku celananya.
"Pelaku menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam sehingga menyebabkan sejumlah luka-luka," ungkapnya.
Akibat peristiwa pembunuhan itu, korban mengalami luka semua di leher karena senjata tajam dengan posisi luka :
- 3 sudut pada sebelah kiri,
- 3 sudut sebelah kanan, dan
- 1 sudut di tengah
Kemudian luka di sebelah kanan memotong pembuluh nadi besar di leher yang
menyebabkan kematian korban.