"Kita akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usahaminuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak," ucapnya.
"Penguatannya dilakukan dengan Koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar," lanjutnya dalam keterangan resmi Senin, 22 Februari 2021.
Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi.
Baca Juga: 7 Dampak Berbahaya Akibat Konsumsi Alkohol Berlebihan
Untuk menjaga proses fermentasi dan atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali.
Maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.***