Seorang Residivis Pencurian Sepeda Berhasil Dilumpuhkan Satreskim Polres Badung

9 Februari 2021, 13:00 WIB
residivis pencuri sepeda motor di tanggkap /Tangkapan Layar Instagram/Polresbadung_

RINGTIMES BALI – Satreskim Polres Badung berhasil melumpuhkan seorang residivis Gede AS berusia 40 tahun asal Buleleng Bali pada 9 Februari 2021.

Pasalnya pelaku yang sudah beberapa kali masuk keluar lapas ini saat hendak ditangkap sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

Saat hendak melakukan perlawanan pada anggota Satreskim Polres Badung akhirnya anggota memberinya timah panas pada salah satu bagian kaki untuk melumpuhkannya.

Baca Juga: BNN Bali Tangkap Tiga Residivis Pengedar Narkoba, Salah Satunya Wanita

Pada akhirnya anggota Satreskim Polres Badung berhasil mengamankan dan melumpuhkan residivis pencuri sepeda motor tersebut.

Dilansir dari Ringtimesbali.com pada unggahan Instagram @polresbadung_ pada 9 Februari 2021, Kasat Reskim Polres badung AKP Laorens R. Haselo, SH, SIK menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yakni Ni Putu Desy Suci Ningsih.

Korban yang bernama Ni Putu Desy Suci Ningsih berusia 22 tahun ini bertempat tinggal di Jalan Jempiring I No.6 Lingk, Negara Kelod Kelurahan/Desa Sading Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Residivis Curi Motor di 8 TKP Diringkus

Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi kepada korban awalnya sang korban memarkirkan kendaraanya di depan Toko Asih Plastik 2 Jalan Tangkuban Kabupaten Badung pada hari Jumat 20 November 2020 lalu sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat pelaku diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut memang benar pria berinisial AS telah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang salah satunya milik Ni Putu Desy Suci Ningsih.

Atas laporannya di SPKT Polres Badung semua anggota Satreskim Polres Badung termasuk pria asal papua diperintahkan Kanit I Reskim Iptu Ferland Oktora, S.Tr.K menangkap AS.

Baca Juga: Melawan Petugas, Residivis Pengedar Narkotika di Surabaya Ditembak Mati Aparat

Setelah berhasil melakukan pencarian, pengejaran yang berakhir pada penangkapan akhirnya pelaku berhasil dilumpuhkan.

Saat melakukan penyelidikan secara intensif pelaku pencurian sepeda motor mengakui bahwa pelaku telah mengambil Honda Scoopy Nomor Polisi DK-3541-FAU tahun 2018 dengan warna cokelat hitam.

Keterangan yang lebih valid modusnya pelaku residivis ini mengambil dengan mudah karena kunci motornya masih nyantol.

Baca Juga: Residivis Pembobol Vila Bule, di Tembak Polisi di Mengwi

Satreskim Polres Badung telah membawa barang bukti berupa sepeda motor honda scoopy berwarna cokelat hitam, kunci spm palsu, obeng, STNK, dan juga sebuah tas.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler