Polres Bangli Bekuk Residivis Kasus Narkoba

- 24 Juli 2020, 19:00 WIB
Residivis kasus narkoba dibekuk jajaran Polres Bangli
Residivis kasus narkoba dibekuk jajaran Polres Bangli /Sub/

RINGTIMES BALI - MS kembali harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Pasalnya residivis kasus narkoba ini kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli, Selasa 21 Juli 3020 lalu.

MS ditangkap di jalan Merdeka, Desa Taman Bali, Bangli saat hendak megambil paket narkoba jenis ganja.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua linting yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 1,18 gram bruto atau 0,58 gram netto dan 1,15 gram bruto atau 0,55 gram netto, dua lembar sobekan kertas rokok bekas lintingan ganja.

Baca Juga: Mantap, Dua Bulan Berburu, Polres Klungkung Bekuk Delapan Tersangka Narkoba

Dari hasil penggeledahan, Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram bruto atau seberat 0,50 gram netto, yang disimpan di saku celana tersangka.

Kasat narkoba Iptu I Nyoman Sudarma, Jumat 24 Juli 2020 mengatakan, pelaku ditangkap saat akan mengambil paketan tersebut di jalan Merdeka, Desa Taman Bali, Bangli. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di lapastik Buungan Susut Bangli.

“Pelaku pernah ditangkap di Denpasar dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Raja Salman Dikabarkan Meninggal dan Sengaja di Rahasiakan, Beredar di Facebook

Setelah mendekam di penjara tersangka kembali melakukan perbuatan yang sama dan disidangkan lagi hingga divonis 5 tahun penjara. Tersangka baru selesai menjalani hukuman tahun 2018 lalu.

Dikatakan pula, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang juga berinisial MS di lapas Kerobokan dan sedang dilakukan pengembangan.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x