RINGTIMES BALI - Kepolisian Polsek Mengwi telah menangkap dan menembak kaki residivis spesialis bobol vila I Gusti Putu Subawa (48) karena melawan saat ditangkap.
"Pelaku yang baru 3 bulan bebas karena mendapatkan asimilasi Covid -19 dari LP Kelas II B Tabanan, terpaksa kami tembak karena melawan," ujar Kanitreskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH melalui Panit Iptu I Made Mangku Buciana, Senin (27/7).
Salah satu korbannya dari pelaku ini adalah Katarina Radovic (38) asal Serbia dan tinggal di Villa Geko, Banjar Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi.
Baca Juga: Mantap, Tim Korawa Polres Jembrana Buru Maling Traktor Hingga ke Jember
Pelaku sudah beberapa kali masuk penjara, antara lain tahun 2008 terlibat kasus pencurian di Kuta Utara divonis 6 bulan penjara.
Tahun 2011 terlibat kasus pencurian di Canggu divonis 1 tahun penjara,.
Tahun 2013 terlibat kasus pencurian di Batu Bolong divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Terkait Wacana Pilkada Tanpa Baliho, Ini Kata Pengamat Politik
Dijelaskan kronologis peristiwa itu pada Senin sekitar pukul 11.30 Wita, korban keluar tapi tidak lupa menutup pintu kamar dan gerbang vila.