RINGTIMES BALI - Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan dengan kasus pencurian mesin traktor, adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan diantaranya Andika (28), Ahmad (38), dan Abdulla (42) yang beraksi di Bali sejak 2017.
Diketahui mereka menyasar di lima kabupaten, yaitu Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan dan Jembrana. Salah satu mesin traktor yang dicuri merupakan bantuan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2015.
"Para pelaku ini pemain lama. Kami memberikan tindakan tegas (ditembak-red) karena mereka melakukan perlawanan," ujar Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, SIK, saat jumpa pers di Loby Mapolres Badung, didampingi Kasatreskrim AKP Laorens, Selasa, (28/7).
Baca Juga: Puluhan Desa Terendam Banjir di Kabupaten Aceh Jaya
Sementara AKP Laorens menyampaikan, pelaku ini dibuntuti dari Gianyar karena mereka kos di sana. Saat Ditangkap di Jalan By-pass Ir. Soekarno, Tabanan, ditemukan empat mesin traktor di mobilnya.
"Setelah dikembangkan sampai ke Bondowoso dan Jember ditemukan lagi enam mesin traktor. Jadi total mesin traktor diamankan 10 unit," ungkapnya.
Baca Juga: Indonesia Basketball League (IBL )Segera Menggelar Kompetisi Tanpa Penonton
Selanjutnya AKP Laorens menegaskan, di Bondowoso ditangkap satu pelaku lagi yaitu Paul. Tapi Paul ikut beraksi di wilayah Jembrana sehingga kasusnya ditangani Polres Jembrana.
"Tersangka Ahmad dan Andika bertugas melakukan survei. Setelah menemukan sasaran mereka memanggil komplotannya untuk beraksi. Mereka butuh waktu 1 jam untuk membuka mesin traktor tersebut. Satu mesin dijual kisaran Rp 5 sampai 8 juta. Kalau masih bagus dan lengkap harganya sampai Rp 15 juta. Kami masih kembangkan kasus ini," beber Akp Laorens