Residivis Curi Motor di 8 TKP Diringkus

- 30 Agustus 2020, 21:23 WIB
Tersangka Harris Siswanto (tengah) seorang residivis yang juga jaringan pencuri motor ditangkap anggota buser Polsek Denpasar Barat.
Tersangka Harris Siswanto (tengah) seorang residivis yang juga jaringan pencuri motor ditangkap anggota buser Polsek Denpasar Barat. /tim ringtimes bali

RINGTIMES BALI - Harris Siswanto (34) seorang residivis yang juga jaringan pencuri motor ditangkap anggota buser Polsek Denpasar Barat di rumah kosnya di Jalan Tukad Pancoran Gang II B No. 14 Densel Selatan, Kamis 27 Agustus 2020.

Tersangka asal Dompu Nusa Tenggara Timur ini mengaku telah mencuri motor di 8 TKP di wilayah Denpasar.

Selain tersangka, Polisi juga berhasil menciduk penadah motor yakni Abdul Halik (36) asal Dompu yang tinggal di Jalan Gunung Raung Bukit Jati Gianyar.

Baca Juga: Sering Diancam, Lima Remaja Korban Penipuan Naker Asal NTT Mengadu ke LPSK Bali

"Tersangka Harris ini residivis dan dia mengakui perbuatanya mencuri motor 8 TKP. Penadahnya juga sudah  ditangkap," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu, 30 Agustus 2020.

Perwira melati tiga dipundak itu menjelaskan kasus 8 pencurian motor ini diungkap jajaran unit reskrim Polsek Denpasar Barat. Berawal hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio diparkiran Alfamart di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.

Menurut pemilik motor, Adhitama Candrika (40), ia memarkirkan motornya jenis Mio DK 6707 OQ di depan Alfamart di Jalan Imam Bonjol Denpasar sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Juga: KPU Kota Denpasar Ajak Anak Muda Sukseskan Pilkada

Selanjutnya, pria tinggal di Br. Srijati Sibang Gede Abiansemal Badung pergi. Ia balik kembali ke Almlfamart sekitar pukul 13.00 Wita untuk mengambil motornya, namun sudah raib.

Hasil penyelidikan dipimpin Kanitreskrim AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin, pelaku mengarah ke seorang residivis curanmor bernama Harris Siswanto. Tersangka kemudian dikejar dan ditangkap di rumah kos di Jalan Tukad Pancoran Gang II B No. 14 Densel Selatan, Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.

Pria yang menetap di Jalan Lintas Saneong Desa Sorisakono, Dompu, Nusa Tenggara Barat itu mengaku telah mencuri motor korban bermodus kunci nyantol. Motor curian kemudian digadai seharga Rp 2.5 juta ke seorang penadah bernama Abdul Halik asal Dompu yang tinggal di Jalan Gunung Raung Bukit Jati Gianyar.

Baca Juga: Pencuri Motor Scoopy Dikeroyok Massa

Tidak hanya sekali mencuri motor, dalam pemeriksaan lanjutan tersangka mengaku sudah 8 kali berhasil menggasak motor dibeberapa TKP.

Yakni, pertama di Jalan Nusa Kambangan Denbar (Scoopy Putih DK 3694 PG), di Jalan Pulau Kawe Denbar ( Nmax DK 6994 ACG), di Jalan Imam Bonjol Denbar ( Yamaha Mio), di Jalan Tukad Yeh Aya Densel (Scoopy Hitam Coklat), di Jalan Pendidikan Sidakarya Densel (Beat Hitam) di Jalan Tukad Barito Densel (Vario Hitam) di Jalan Tukad Pakerisan Densel (Scoopy Merah) dan terakhir di Jalan Danau Tempe Densel (Vario Hitam).

"Seluruh motor curian sudah dijual ke Dompu," tegas mantan Direktur Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah itu. ***(K-01)

Editor: Emanuel Oja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x