Perlu Diketahui, Ini Cara Mudah Membuat SIM dan Biayanya

- 28 Juli 2020, 14:33 WIB
/

Batas usia minimal pemohon SIM A Umum 20 tahun, SIM B1 Umum 22 tahun, SIM B2 Umum, 23 tahun.

Selanjutnya diterapkan pula syarat administratif, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).

Dinyatakan dulu ujian teori, ujian praktik, diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Baca Juga: [Update Covid] di Indonesia, Kabupaten dengan Resiko Tinggi Zona Merah Meningkat 53 Wilayah

Persyaratan tambahan untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan, untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.

Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan dan tentunya membayar biaya pembuatan SIM baru.

Perlu dipahami prosudur pembuatan SIM Baru, dengan menyiapkan fotokopy KTP. Buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit.

Baca Juga: Demo Tolak Rapid Tes dan Swab di Bali Langgar Peraturan Wali Kota

Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, Anda harus merogoh kocek sebesar Rp25.000.

Selanjutnya, ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Buku-buku panduan tentang lalu lintas dan cara pembuatan SIM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x