Demo Tolak Rapid Tes dan Swab di Bali Langgar Peraturan Wali Kota

- 28 Juli 2020, 09:30 WIB
Aksi demo tolak pelaksanaan rapid tes dan swab di Denpasar (ist)
Aksi demo tolak pelaksanaan rapid tes dan swab di Denpasar (ist) /

RINGTIMES BALI - Baru-baru ini di Denpasar, Bali terjadi aksi demo menolak tes cepat (rapid test) dan usap (swab) yang dilakukan sekelompok masyarakat.

Namun aksi demo tersebut dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Denpasar Nomer 32 Tahun 2020.

Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menilai dalam aksi tersebut tidak terjadi pelanggaran pidana, hanya pelanggaran perwalian.

Baca Juga: Virus Corona Darurat Kesehatan Global Terburuk, Kondisi Dunia Mengkhawatirkan

Pihaknya hanya mengamankan aksi demo tersebut karena surat pemberitahuan aksi masuk ke Intel. Sehingga pihak kepolisian wajib mengamankan aksi tersebut.

Terkait pelanggaran Peraturan Wali Kota Denpasar Nomer 32 tahun 2020, menurutnya penegakannya dilakukan oleh Satpol PP.

Dikatakan pula, aksi tersebut dilakukan oleh Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (FRONTIER Bali) bersama Komunitas Bali Tolak Rapid yang tergabung dalam Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSA).

Baca Juga: Memiliki Masalah dengan Bau Badan? Ikuti 5 Rekomendasi Deodoran Pria Ini, Harga Dibawah Rp60 ribu

Kelompok tolak rapid dan usap itu ingin menyampaikan hak berpendapat di muka umum terkait menolak tes cepat dan usap di Bali.

Sementara Menurut Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan aksi tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x