DPO Kasus Pencurian Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Berhasil Ditangkap Tim Elang

- 28 Juli 2020, 13:40 WIB
Personel Seksi Opsnal Intel (Tim Elang) Satuan Brimob Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Tukul Panjaitan, salah satu DPO kasus kasus pencurian uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut yang terjadi di halaman kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu.
Personel Seksi Opsnal Intel (Tim Elang) Satuan Brimob Polda Sumatera Utara berhasil menangkap Tukul Panjaitan, salah satu DPO kasus kasus pencurian uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut yang terjadi di halaman kantor Gubernur Sumut beberapa waktu lalu. /

RINGTIMES BALI - Tim Elang Satuan Brimob Polda Sumatera Utara berhasil menangkap satu orang DPO kasus pencurian uang senilai Rp1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sumut.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut Lakhar Kasi Intel Sat Brimob Polda Sumut Komisaris Polisi (Kompol) Heriyono mengatakan, Satu DPO kasus ini telah kami tangkap, yakni Tukul Panjaitan. Selasa.

"Penangkapan terhadap Tukul dilakukan setelah kami memperoleh informasi tentang keberadaannya yang berada di kediamannya di Jalan Menteng, Medan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Sentil Jerinx, Hotman Paris Celoteh Minta Pemain Musik Itu di Dibawa ke Kuburan
Selanjutnya, katanya, personel yang dipimpin oleh Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut Ipda Heri Suhartono melakukan penyelidikan.

"Namun saat itu, DPO sedang tidak berada di kediamannya," katanya.

Kemudian tim melakukan pengendapan (ambush) di sekitar Jalan Menteng tersebut dan hasilnya pada sekitar pukul 21.30 WIB, Tukul pun terlihat sedang melintas, sehingga langsung dikejar dan berhasil dibekuk tepatnya di Jalan Menteng, Gang Swasembada.

Baca Juga: Anita Kolopaking Siap Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Saat dilakukan interogasi lisan, Tukul mengakui perbuatannya mencuri uang milik Pemprov Sumut. Peran Tukul sendiri adalah sebagai driver dan juga otak pelaku.

Tukul juga mengaku ikut terlibat dalam kasus pencurian uang sebesar Rp130 juta yang terjadi di kawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU). Dari aksi kejahatan ini, pelaku mengakui mendapatkan hasil sebanyak Rp20 juta.

"Selanjutnya personel menyerahkan DPO Tukul Panjaitan ke Polrestabes Medan dalam rangka dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga: Dirut Wika Gedung Narima Prasetio Dipanggil KPK
Sebelumnya uang milik Pemprov Sumut yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu hilang, saat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut, M Aldi Budianto (40) bersama rekannya yang merupakan PHL di Biro Perbekalan Kantor tersebut, Indrawan Ginting (36) mengambil uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9).

Kemudian mereka berdua membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian bagasi belakang mobil, namun setibanya di halaman parkir kantor Gubernur Sumut yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan, keduanya pun meninggalkan mobil untuk Shalat Ashar.

Sehabis shalat, keduanya terkejut posisi pintu mobilnya tidak terkunci dan uang yang baru diambil dari bank tersebut sudah hilang.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 100.303 Kasus

Dalam kasus ini, pihak Polrestabes Medan sebelumnya telah mengamankan empat orang tersangka, yakni Niksar Sitorus, Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan. Dua orang lainnya buron yakni Tukul (baru ditangkap) dan Pandiangan (DPO).***

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x