Perlu Diketahui, Ini Cara Mudah Membuat SIM dan Biayanya

- 28 Juli 2020, 14:33 WIB
/

RINGTIMES BALI - Setiap orang yang berumur 17 tahun ke atas jika mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki atau membawa SIM.

SIM adalah Surat Ijin Mengemudi, bukan Surat Ijin Mencintaimu seperti di sebutkan di OVJ. Adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasi tersebut meliputi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pandemik Corona Belum Seberapa, Doni Monardo Minta Masyarakat Belajar dari Sejarah Flu Spanyol

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia.

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), diantaranya : Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni, Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum.

Baca Juga: Anita Kolopaking Siap Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu, Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan dan golongan Surat Ujin Mengemudi (SIM) Umum.

Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut, SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Buku-buku panduan tentang lalu lintas dan cara pembuatan SIM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x