Perlu Diketahui, Ini Cara Mudah Membuat SIM dan Biayanya

- 28 Juli 2020, 14:33 WIB
/

SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Wakil Walikota Solo 'Tolak' Rp138 Miliar dari Jokowi untuk Menangkan Gibran-Teguh

SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

Baca Juga: Inul Geram Namanya Dicatut untuk Menipu, 'Saya Tidak Akan Beri Ampun'

Kemudian SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kemudian Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum diantaranya, SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: Apakah Tidur Bersama Kucing Merupakan Hal yang Berbahaya? Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Buku-buku panduan tentang lalu lintas dan cara pembuatan SIM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x