Seperti tandatangan, sidik jari, dan foto, semuanya dilakukan secara elektronik atau digital.
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama pemohon dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Saat ini, pemohon dapat melakukan pendaftaran SIM online untuk membuat SIM A dan SIM C.
Baca Juga: M Salah Ungkapkan Kesedihan, Saat Lepas Dejan Lovren yang Resmi Tinggalkan Liverpool
Jadi dengan sistem online, pemohon bisa langsung cepat dilayani untuk pembuatan SIM ketika datang ke Satpas SIM. Tidak perlu antre lagi ketika pendaftaran.
Agar tudak terkena calo nakal, pemohon yang ingin membuat SIM wajib mengetahui biaya pembuatan SIM.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
Baca Juga: Ternyata Blueberry Bisa Tingkatkan Kesehatan Kulit Kita! Simak Info Berikut
SIM A Rp120 ribu, SIM B1 Rp120 ibu, SIM B2, Rp120 ribu, SIM C, Rp100 ribu, SIM C1, Rp100 ribu, SIM C2, Rp100 ribu, SIM D Rp50 ribu, SIM D1, Rp50 ribu dan SIM Internasional Rp250 ribu.
Pemohon pembuatan SIM juga dikenakan biaya tambahan, meliputi: Asuransi Rp30 ribu, pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp25 ribu.