Perlu Diketahui, Ini Cara Mudah Membuat SIM dan Biayanya

- 28 Juli 2020, 14:33 WIB
/

SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Perlu diketahui kemudahan dalam mengurus pembuatan SIM.

Ada kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya.

Baca Juga: Stres di PHK Karena Covid-19, Suami Nekat Bunuh Istri dan Bayinya

SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A. Kemudian SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.

SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.

Baca Juga: Dirut Wika Gedung Narima Prasetio Dipanggil KPK

SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.

SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Buku-buku panduan tentang lalu lintas dan cara pembuatan SIM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x