Syarat membuat SIM perorangan adalah batas usia minkmal untuk SIM A, SIM C, dan SIM D 17 tahun SIM B1: 20 tahun, SIM B2: 21 tahun
Baca Juga: DPO Kasus Pencurian Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Berhasil Ditangkap Tim Elang
Ada pula syarat administratif yang harus dipenuhi.
Diantaranya, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permoehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
Berikutnya, lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Baca Juga: Apakah Tidur Bersama Kucing Merupakan Hal yang Berbahaya? Simak Penjelasannya
Sementara persyarata tambahan meliputi, bagi pemohon SIM B1 dan B2 ada syarat tambahan, yaitu untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan dan membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan pembuatan SIM Umum persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM perorangan.
Baca Juga: Merasa Tak Enak Jika Katakan 'Tidak', Coba Katakan dengan Kalimat Dibawah Ini