“Barang bukti tersebut didapatkan di Lokasi atau dalam rumah kontrakan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Bali Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna
Selain terlibat penyalahgunaan narkoba, AR dan BS merupakan mantan residivis curat tahun 2023 dan keduanya telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bima.***