RINGTIMES BALI- Dua orang kurir Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Dua orang tersangka masing-masing berinisial MFR als Aldi (28) berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Sesetan Denpasar Selatan dan GSW Als Gede (25) berprofesi sebagai tukang ojek beralamat di Jln. Tukad Irawadi Denpasar Selatan.
Kasat Resnarkoba AKP I Kadek Darmawan dalam keterangannya mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di kawasan Bandara Ngurah Rai.
Baca Juga: Gubernur Bali Beri Dukungan Kepada Paul Aro, Kontestan Indonesian Idol 2023 Asal Bali
Selanjutnya kedua tersangka MFR dan GSW berhasil diamankan pada areal parkir di salah satu tempat ibadah di Bandara.
"Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 6 paket sabu dengan berat seluruhnya 8,40 gram bruto atau berat bersih (netto) 4,45 gram,” jelasnya dalam keterangan, Sabtu, 22 April 2023.
AKP I Kadek Darmawan juga menuturkan, semua barang bukti tersebut dibawa oleh tersangka MFR yang ditempatkan di saku celananya.
Sedangkan tersangka GSW yang membonceng MFR tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penangkapan.
Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Narkotika Bangli Terima Remisi Khusus Idul Fitri