Polda Bali Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna

- 14 Januari 2024, 09:00 WIB
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko
Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko /ANTARA

RINGTIMES BALI – Laporan dugaan ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan oleh senator Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan ujaran bernada SARA yang dilakukan Arya Wedakarna.

Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali, Sabtu, 13 Januari 2023 mengatakan laporan tersebut masih diproses di Polda Bali dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Take Down 51 Konten Hoaks selama Masa Kampanye Pemilu 2024

"Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi," kata Nanang, dikutip dari Antara.

Nanang mengatakan tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk satu diantaranya adalah pelapor atas nama M. Zulfikar Ramly.

Namun, Nanang tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.

Terlapor dalam laporan tersebut Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) belum dipanggil oleh penyidik.

Baca Juga: Atlet Disabilitas Asal Bali Raih Medali Emas SWOG di Jerman, Bupati Giri Prasta beri Bonus Rp100 Juta

"Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa," katanya.

Laporan terhadap senator Bali AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.

Dalam laporan tersebut, tercantum bahwa AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial Instagramnya yang diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung isu SARA.

Senator Bali tersebut pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.

Baca Juga: IBL 2024, Bali United Basketball Gandeng Sponsor Baru

Sebelumnya, anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas.

Dalam video yang beredar luas tersebut, AWK meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai merupakan putra-putri asli Bali yang tidak menggunakan penutup kepala.

Hal itu diungkapkan AWK saat mengadakan rapat bersama Komite 1 DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah Bea Cukai Ngurah Rai serta instansi lainnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat 29 Desember 2023.

Potongan video AWK yang kini dijadikan alat bukti oleh pelapor dinilai menyebabkan perpecahan di antara umat beragama di Bali. Ucapan tersebut pun memantik unjuk rasa yang dilakukan oleh 200 Muslim di Bali beberapa hari lalu.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x