Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud Temui Babak Baru, 10 Saksi Diperiksa

- 31 Maret 2023, 16:33 WIB
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof INGA menemui perkembangan baru.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof INGA menemui perkembangan baru. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/

RINGTIMES BALI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof INGA menemui perkembangan baru.

Setelah sebelumnya Prof INGA resmi ditetapkan sebagai tersangka, nama lain terseret dalam kasusnya yaitu mantan Rektor Unud Anak Agung Raka Sudewi sebagai saksi.

Dengan ditetapkannya kedua pejabat tinggi Unud yang masing-masing menjadi tersangka dan saksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pencekalan terhadap keduanya.

Baca Juga: Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Asprov PSSI Bali Khawatir Sepakbola Indonesia Disanksi FIFA

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan bahwa perintah pencekalan tersebut telah diterbitkan pada Selasa 28 Maret 2023 yang lalu.

Hal itu dilakukan guna mencegah yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.

"Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Eka kepada Tim Ringtimes Bali Jumat, 31 Maret 2023.

Selain itu Eka juga membeberkan bahwa proses hukum yang menyeret nama Rektor Unud tersebut terus berjalan dan menemui babak baru dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Akademisi Unud Sebut Pembatalan Piala Dunia FIFA U-20 Pengaruhi Pariwisata Bali

Setelah melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan, Eka mengatakan bahwa berkas perkara dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni IKB, IMY dan NPS telah dikirimkan ke penuntut umum untuk diteliti.

"Untuk berkas perkara dari tiga tersangka, tim Kejati Bali telah mengirimkannya kepada Penuntut Umum untuk diteliti," ucap Eka.

Lebih lanjut dikatakan Eka bahwa berkas tahap I Kasus Dugaan Korupsi dana Sistem Pengembangan Institusi (SPI) Unud, sudah diserahkan kepada Penuntut Umum pada Pekan Kedua Bulan Maret yang lalu.

Adapun perkembangan lainnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam pemeriksaan tersangka Prof INGA, Eka menyebut bahwa hingga saat ini jumlah saksi-saksinya menjadi 10 orang.

Baca Juga: Dua Tahun Sembunyi, Buronan Interpol Asal Belarusia Tinggal di Tabanan dan Berasil Diringkus Petugas

"Hingga saat ini pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka INGA berjumlah 10 orang saksi," sambungnya.

Untuk diketahui Jaksa menetapkan Prof INGA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Dengan kerugian negara mencapai Rp144 miliar yang berasal dari pengelolaan uang SPI sebesar Rp105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp3.9 miliar dan merugikan perekonomian negara sebesar Rp344 juta.

Sementara itu tim kuasa hukum dari Unud Dr. Nyoman Sukandia mengatakan agar semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, karena yang bersangkutan masih bisa melakukan proses praperadilan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Sangat Memahami Kekecewaan Masyarakat Indonesia atas Gagalnya Piala Dunia U-20

Pengadilan Tinggi Bali pun telah menyetujui permohonan praperadilan atas kasus korupsi SPI Unud, persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin, 10 April 2023 mendatang.

"Perkara praperadilan No. 7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. dengan termohon Kejati Bali sudah terdaftar di PN Denpasar," jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat, 31 Maret 2023.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x